Maluku,CakraNEWS.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menghentikan penyidikan kasus penembakan terhadap M. Kabalmay alias Ongen, tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
Sebelumnya, petugas BNN Kota Tual terpaksa melakukan penindakan secara tegas dan terukur kepada seorang DPO kasus peredaran gelap narkotika Bernama M. Kabamay alias Ongen karena berupaya lari dari pengejaran petugas.
Perkara penembakan itu dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah korban ke Polres Tual pada 20 Maret 2022. Atas laporan itu SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL /POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, dalam Konferensi Pers yang digelar di Markas Polda Maluku, pada Selasa (28/3), menjelaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap kasus penembakan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri dengan merujuk ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana karena terlapor pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika, sehingga penyidikan dihentikan demi hukum. Dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan telah diterima oleh Terlapor MNP pada hari Rabu, 29 Maret 2023 dari Polda Maluku. *CNI-01