CakraNEWS.ID- Sebagai warga negara yang baik tentunya kita wajib membantu Pemerintah dalam mengatasi penularan wabah virus Covid-19 yang tengah membuming di seluruh dunia. Tentunya dengan membagikan informasi-informasi yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat baik itu melalui media elektronik maupun media sosial. Bukan menjadi penyebar berita bohong (Hoaks) yang meresahkan masyarakat dan tentunya akan berujung pada pidana.
Tercatat sebanyak 51 kasus penyebaran berita Hoax terkait penularan Covid-19 media sosial kini telah ditangani oleh pihak Kepolisian RI
“Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran melakukan tindakan cepat dan tegas dengan menindak para pelaku penyebaran berita bohong atau hoax mengenai COVID-19. Hingga saat ini Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (27/3/20).
Brigjen Pol Argo Yuwono juga mengatakan, jumlah itu terhitung sejak munculnya kasus positif COVID-19 di Indonesia pada Januari lalu. Para pelaku menyebar hoax tersebut dengan berbagai macam modus. “Modus yang digunakan para pelaku yaitu iseng, bercandaan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Para pelaku diancam Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dan untuk diketahui, kasus positif virus Corona (COVID-19) kembali bertambah signifikan. Per 27 Maret 2020, total ada 1.046 kasus positif Corona di wilayah Indonesia. (CNI-01)