Bula, CakraNEWS.ID— Dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Administratif Salagur Kota Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dilaporkan sejak April 2020 lalu hingga saat ini kembali ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT).
Dari informasi yang diterima Hunimua news com menyebutkan, dugaan kasus penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan mantan pejabat Kepala Desa Administratif Salagur Kota Abdurahim Rumuar sejak 2016-2019 mencapai Rp1.001.556.100.
Kepala Kejari SBT Muhammad Ilham kepada media ini di Bula, Jumat (21/5/2021) mengungkapkan, Kejari SBT saat ini sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait persoalan dimaksud.
“Sekarang lagi Puldata Pulbaket. Dari LHP Inspektorat ada temuan, cuma kita mau singkronkan LPJ dari pejabat Desa” kata Ilham
Ia juga mengaku sejauh ini Kejari SBT sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima oknum perangkat desa, untuk dimintai keterangan.
Kelima oknum itu diantaranya, Sekretaris Desa Administratif Salagur Kota Sabas Rumuar, Kaur Pemerintahan Abdul Kadir Sengan, M. Nof Rumuar, Ketua BPNA Saraf Rumain dan Kaur Pembangunan M. Yusuf Rumain.
“Kita sudah periksa, ada lima orang yang sudah dipanggil” akuinya
Pihaknya memastikan kasus penyelewengan DD dan ADD ini akan terus berlanjut, sambil menunggu bukti-bukti surat dari Pemerintah Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3MD). kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). (***)