Kepri,CakraNEWS.ID- Tergiur dengan kehidupan yang bergelimang harta, membuat AR alias AK dan Zu alias J, nekat menghabisi majikannya, dengan menjerat leher menggunakan seutas tali didalam mobil di kilometer 20 Kijang, Kabupaten Bintan. Tidak hanya menghabisi nyawa majikannya, kedua pelaku AR alias AK dan ZU alias J, juga membawa kabur sejumlah harta berharga milik korban.
“Kasus ini berawal pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 jam 09.00 WIB, dimana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU alias J karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Harry menuturkan, dalam rencananya kedua tersangka AR alias AK dan ZU alias J, mendatangi rumah korban,pada Minggu (5/9/2021), sekitar pukul 11.00 WIB,untuk mendampingi korban untuk bersama-sama membeli barang di wilayah Kijang Kabupaten Bintan, menggunakan mobil toyota avanza veloz berwarna putih milik.
Namun saat dalam perjalanan, di kilometer 20 Kijang, tersangka ZU alias J meminta korban untuk memberhentikan mobil yang di kendarai korban. Saat mobil berhenti, tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan, di bantu tersangka ZU alias J, dengan memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban.
“Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil. Kemudian pada jam 16.00 Wib kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban batu 58, tepatnya di belakang klenteng didekat sebuah Tower Sutet para tersangka ini menguburkan korbannya. Yang mana tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu didalam mobil,”tutur Harry.
Harry mengatakan, setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang Kijang Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan didalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti.
“Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp. 200.000.000, (Dua Ratus juta rupiah) serta 1 (satu) unit handphone milik korban,”ucap Harry.
Harry mengatakan, kasus perampokan da pembunuhan yang di lakukan oleh kedua tersangka, akhirnya dapat terungkap, dari adanya laporan masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali kerumah.
Laporan masyarakat tersebut, kemudian di tindak lanjuti oleh personil Satreskrim Polres Tanjungpinang, pada tanggal 8 September 2021. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi berhasil menemukan mobil korban, yang di tenggelamkan di danau biru Jalan korindo Kabupaten Bintan. Dari temuan mobil korban, tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungpinang yang di backup Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan pengembangan penyelidikan, dan hasilnya diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran-Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK,”ungkap Harry.
Lanjut dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi, tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungpinang dan Ditreskrimum Polda Kepri, langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp. 260.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh Penyidik,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry mengatakan, untuk pembuktikan pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka, AR alias AK dan ZU alias J, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) unit rumah di Indragiri Hilir, 1 (satu) unit mobil toyota avanza veloz warna putih, 1 (satu) buah kunci mobil toyota avanza veloz, 1 (satu) utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) unit handphone oppo f7, 1 (satu) unit handphone oppo reno 4, 2 (dua) buah buku tabungan bank, 1 (satu) kartu NPWP, 2 (dua) kartu atm dan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHPdengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,”tutur Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)