Maluku,CakraNEWS.ID- Simpangsiur penyelesaian kasus BUMD PT. Kalwedo sampai hari ini masih berlangsung. Kepada wartawan Yustin Tuny,SH mengatakan beberapa pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus BUMD PT. Kalwedo akan diselesaikan secepatnya dan hanya terfokus pada tahun 2016 dan 2017 membuat bingung masyarakat.
Dikatakan, lewat Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: R-193/KK/8/2021, sifat rahasia, perihal perkembangan pengaduan masyarakat tanggal 5 Agustus 2021 ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, SH.MH.C.Fra menyebutkan Surat dari Kantor Advokat Yustin Tuny telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Surat bernomor: R-112/KK.P/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Perihal Penerusan Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM. 6897-0517 jo RSM 6898-0518) untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketantuah yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap Surat Komisi Kejaksaan RI kemudian Kejaksaan Tinggi Maluku menjelasakan kalau Kejaksasan Tinggi Maluku telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Pin-01/Q.1/Fd.1/02/2020 Tanggal 24 Februari 2020 untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap kerugian yang diderita oleh PT. Kalwedo pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.
Bahwa penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Nomor: B-823/ Q.1.5/Fd.1/06/2020, Tanggal 4 Juni 2020 disertai dengan penyerahan bukti-bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan sampai saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Maluku memproses perhituangan keuangan negara.
“Surat Komisi Kejaksaan RI ini membuktikan kalau pemberitaan beberapa media masa, terkait penangan Kasus BUMD PT. Kalwedo oleh Kejakasaan Tinggi Maluku, yang hanya terfokus pada tahun 2016 dan 2017 adalah hal yang sangat keliru. Selaku kuasa hukum dari Lucas Tapilouw tidak mengetahui apa maksud dari pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut,”ujar Tuny.
Tuny menuturkan, surat resmi Komisi Kejaksaan RI, kepada dirinya selaku kuasa hukum Lucas Tapilouw membuktikan kalau kasus BUMD PT. Kalwedo penanganannya dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.
Dengan demikian tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun bagi Kejaksaan Tinggi Maluku membidik 2016 dan 2017 lalu mengabikan tahun 2013 sampai dengan tahun 2015. Kasus BUMD PT. Kalwedo harus di proses dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana surat Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.
“Ya Surat Komisi Kejaksaan RI ini adalah bukti bagi kami kalau penangan kasus BUMD PT. Kalwedo itu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017,” kata Yustin Tuny.
Ditambahkan beberapa waktu lalu Lucas Tapolouw juga telah membuat Laporan Pengaduan ke Kejaksasan Tinggi Maluku terkait Dugaan keterlibatan Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach disertai bukti dilampirkan. Terhadap penangan kasus BUMD PT. Kalwedo tentunya kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku diuji berani tidak untuk memanggil dan memeriksa Mantan Bos PT. Kalwedo? Tanya Yustin Tuny. (CNI-01)