CakraNEWS.ID- Penegakan hukum terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi anggaran pembangunan standara runway bandara udara Banda Naira, yang di tangani oleh penyidik tindak pidana umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda diduga melindungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Marina, ST
Pasalnya dalam pemeriksaan, para pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran pekerjaan Standar Runway bandara udara Banda Naira di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah dan dikerjakan oleh PT. Parama Andika Raya tahun 2014, pihak penyidik Kejari Ambon Cabang Banda, hanya menetapkan 2 tersangka, Sijane Nanlohy selaku Direktir PT.Parama Andika Raya dan Marthen F Parinussa sebagai tersangka.
Selaku penasihat hukum, Sijane Nalohy dan Martehn F. Parinussa, Yustin Tuny,SH, kepada wartawan, Minggu (17/1/2021) mengatakan, tidak keberatan dengan proses hukum yang di jalani oleh kliennya, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda.
Namun dari proses hukum yang dijatuhi oleh kedua kliennya, patut diduga Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda melindungi Petrus Marina, ST, PPK pada Pekerjaan Standar Runway Bandara Udara Banda Naira tahun 2014.
Pasalnya berdasarkan bukti yang ada antara lain, Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: KU.003/ 906.A/IX/PPK/BDN-2014 ditandatangani oleh Petrus Marina,ST selaku PPK dan Sijane Nanlohy selaku Direktris PT. Parama Andika Raya Tanggal 17 September 2014, Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pemenuhan Standar Ranway Strip Bandara Udara Banda Naira Tahun 2014 Nomor: KU.003/904.C/IX/PPK/BDN-2014.
“Untuk surat perjanjian pelaksanaan paket pekrjaan pemenuhan standar runway strip, bandara udara Banda Naira, memang ditanda tangani oleh Petrus Marina dan Sijane Nanlohy. Namun untuk berita acara pencairan uang muka tanggal 19 September 2014 Nomor: KU/003/908.A/IX/PPK/BDN-2014 ditanda tangani oleh Petrus Marina,ST dan Sijane Nanlohy. Dan masih banyak bukti hukum keterlibatan Petrus Marina,ST selaku PPK dalam pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Banda Naira tahun 2014. Akan tetapi Petrus Marina tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” ungkap Yustin Tuni.
Tuni mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor: 10 Tahun 2018 Pasal 1 Angka 10 menyebutkan pejabat pembuat komitmen (PPK), adalah pejabat yang diberi wewenang oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran angaran belanja negara/angaran belanja daerah.
“Oleh karena itu selain Merthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy dijadikan tersangka, tentunya berdasarkan bukti sebagimana kami sebutkan diatas Petrus Marina selaku PPK dan pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan Pembanguanan Bandar Udara Banda Naira Tahun 2014 wajib bertanggungjawab penuh terhadap pekerjaan dimaksud,” Ucapnya.
“Ya jika PPK dan pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan Bandara Banda tidak dijadikan tersangka maka yang menjadi pertanyaan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” Tambahnya. (CNI-01)