Piru, CakraNEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBB telah menggelar paripurna dengan agenda Kata Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (27/7/2023) lalu.
Paripurna itu dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten SBB.
Ketua DPRD SBB, Abd. Rasyid Lisaholit, S.Pi didampingi Wakil Ketua Arifin Ponland Grisya dan La Nyong memimpin rapat yang dihadiri Pj. Bupati SBB, Andi Chandra As’aduddin tersebut.
Turut hadir, Sekda SBB, Laverne A. Tuasuun, Dandim 1513 SBB, Letkol Rudolf Gleen Paulus, Wakapolres SBB, Kompol Helda M. Siwabessy, Kepala Kejaksaan SBB, Anggota DPRD SBB, Pimpinan OPD lingkup Pemda SBB dan para Camat.
Dalam rapat paripurna itu dari ketujuh Fraksi di DPRD SBB, hanya enam fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda).
Fraksi menyampaikan pendapat akhir yaitu Fraksi NasDem, PDI-P, Demokrat, PKB, PAN, KIS dan Fraksi Gerindra. Sementara Fraksi Hanura tidak menyampaikan pendapat akhir mereka.
Ketua DPRD Abd. Rasyid Lisaholit dalam pidato mengatakan, Ranperda Kabupaten SBB pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022, dan pembahasannya bersama DPRD merupakan amanat Perundang-undangan.
“Baik itu UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Perpem nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 23 ayat 4 menyatakan bahwa APBD, perubahan APBD, dan pertanggung jawaban APBD setiap tahun ditetapkan dengan perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Lisaholit.
Hal ini, kata Lisaholit, tidak saja merupakan tugas kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara DPRD dan pemerintah sebagai sesama unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dijelaskan pimpinan DPRD ini bahwa, ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan meliputi laporan realisasi anggaran (RLA), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
Masih kata Lisaholit, yang cukup subtansial juga, DPRD telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten SBB tahun 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan menjadi materi sandingan dalam pelaksanaan pembahasan realisasi penggunaan APBD tahun 2022.
“Terhadap seluruh materi tersebut, DPRD telah melakukan pembahasan secara intensif dengan tim anggaran pemerintah daerah maupun dengan beberapa OPD terkait, dan ini kita laksanakan dalam semangat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten SBB,” kata Lisaholit.
Diakuinya pembahasan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tidak untuk melakukan perbaikan dari penyempurnaan terhadap muatan materinya, namun dalam rangka evaluasi antara rencana dan realisasi, serta laporan dan kenyataan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Berbagai permasalahan, hambatan, tantangan dan kendala dalam pelaksanaan APBD kabupaten SBB tahun anggaran 2022 telah dibahas dan dievaluasi secara intensif. Oleh karena itu, sangat diharapkan agar setiap masalah yang ditemui dijadikan sebagai pengalaman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dimasa yang akan datang,” tandas Lisaholit.*** CNI-04