Opini, CakraNEWS.ID– Negeri Latu adalah sebuah negri kecil di wilayah Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku.
Negeri yang berada di wilayah Timur Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut adalah adalah merupakan Salah satu Negeri pro NKRI yang menjadi Korban ke-biadab-an organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS).
Kasus Pembantaian Negeri Latu adalah serangkaian Kasus dari kebiadaban percokolan RMS di Pulau Seram yang berlangsung sejak tahun 1950.
Tercatat ada 700 lebih masyarakat tidak berdosa yang harus meninggal (Salah satunya adalah Kakek dari Penulis) yang meninggal di tembak, ada juga yang meninggal akibat Kelaparan di tempat pelarian serta ada juga yang meninggal karena kelelahan di perjalanan.
Deretan korabn meninggal dari kasus tersebut meliputi orang tua, anak-anak, perempua maupun laki-laki. Selain itu, beberapa kekayaan Negri Latu yang di jarah pasukan RMS, dari harta-harta berharga, dokumen-dokumen penting.
Negeri yang berjuluk Leparissa Amalatu itu adalah salah satu dari sekian banyak Negri yang menjadi Korban Amukan bala tentara RMS di bawah pimpinan Kapten Luhulima (Pimpinan Pasukan Baret Hijau) dan Mayor Thomas Nussy (Pimpinan Pasukan Baret Merah) Tentara Nasional Republik Maluku Selatan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksukaan Pasukan RMS Kepada Negri Latu yakni;
- Negeri Latu pada waktu itu Tidak mau terlibat dalam Gerakan Maluku Merdeka yang di bawah pimpinan Dr. Crs Sumokil.
- Untuk mengawali Ekspansi Pasukan RMS masuk ke Tanah Seram, Salah satu sasaran untuk melumpuhkan Kekuatan Pasukan TNI adalah Membumi Hanguskan Negeri Latu.
- Negeri Latu adalah merupakan basis dari Islam yang keras dan taat dan tidak mau tunduk pada RMS.
- Komitmen masyarakat Negeri Latu adalah untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Begitupun seterusnya..
Selain Negri Latu, ada beberapa Negeri yanh menjadi Korban Kebiadaban Organisasi Separatis RMS, yakni Kailolo, Negeri Sepa dan beberapa Negeri lainnya.
Berdasarkan beberapa fakta ini, maka Jelas dan terang bahwa perjuangan RMS bukanlah perjuangan yang murni merupakan perjuangan pembebasan masyarakat Maluku, bukan merupakan perjuangan yang mewakili Rakyat Maluku, melainkan perjuangan yang dilaksanakan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu yang mengatasnamakan Rakyat Maluku.
Dengan demikian maka, RMS seharusnya di hukum atas;
- Genosida yang dilakukan oleh tentara pasukan Baret Merah dan baret Hijau nya yang mengakibatkan Kematian 700 lebih masyarakat Negri Latu.
- Mengembalikan Harta-harta kekayaan Berharga dari masyarakat Negri Latu serta beberapa Dokumen-dokumen Penting milik Masyarakat Negri Latu yang di curi oleh Tentara RMS.
Penulis : Saman Amiruddin Patty, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
*Isi diluar tanggung jawab redaksi