Kecamatan Ukar Sengan Resmi Terdaftar dalam Data Kependudukan Nasional

Adventorial Berita Pilihan News Pemerintahan

Bula, CakraNEWS.ID — Kabar gembira datang bagi masyarakat Kecamatan Ukar Sengan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kecamatan ini kini resmi terdaftar dalam Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak, menyampaikan pengakuan resmi ini di Bula pada Selasa (25/03/2025).

Menurutnya, pengesahan kode wilayah tersebut menjadi bukti bahwa Kecamatan Ukar Sengan kini telah tercatat secara administratif dalam basis data kependudukan nasional.

Berdasarkan data terbaru, kata Rumalowak jumlah penduduk Kecamatan Ukar Sengan tercatat sebanyak 4.822 jiwa, dengan rincian 2.461 laki-laki dan 2.361 perempuan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, di tingkat kabupaten, total jumlah penduduk Kabupaten SBT pada Semester II Tahun 2024 mencapai 140.972 jiwa, dengan 71.186 laki-laki dan 69.786 perempuan.

Sementara, Kecamatan Bula menjadi wilayah dengan populasi terbanyak, mencapai 27.386 jiwa, sementara Ukar Sengan memiliki jumlah penduduk paling sedikit.

Sidik Rumalowak menjelaskan, pengakuan kode wilayah ini diharapkan dapat memperkuat validitas data kependudukan Kecamatan Ukar Sengan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan.

Selain itu, data yang akurat juga akan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

“Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Ukar Sengan yang sudah lama menantikannya. Pengesahan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten SBT dengan slogan ‘Gerak Cepat’,” ujar Sidik Rumalowak.

Mantan Ketua KPU Kabupaten SBT itu mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dan mendaftarkan diri di Kantor Dukcapil guna memiliki dokumen kependudukan resmi.

“Ada KTP, kita baru bisa daftar BPJS dan mendapatkan akses layanan lainnya. Semuanya membutuhkan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran maka wajib hukumnya bagi setiap masyarakat untuk memilikinya,” tegas Rumalowak.***CNI-06

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *