Site icon Cakra News

Kedepankan Humanisme, Kasatpol PP Kota Ambon Ingatkan Petugas Lapangan Kerja Sesuai SOP

Ambon, CakraNEWS.ID– KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) kota Ambon, Richard Luhukay meminta seluruh personel SatpolPP kota Ambon untuk mengedepankan Humanisme dalam menjalankan tugas lapangan. Selain itu, ketegasan berdasar tugas dan fungsinya dan tetap tampil gagah sebagai seorang abdi di tengah Masyarakat Ambon.

Luhukay menekankan fungsi dan tugas pokok Sat Pol PP kota Ambon. Penekanan ini dimaksudkan untuk membantasi pergerakan berlebihan oleh anggota Satpol PP yang diterjunkan di lapangan.

Luhukay menegaskan, selain menguasai tugas pokok dan fungsi, juga harus mengetahui Standar Operasional (SOP) dalam menjalankan tugas.

Satpol PP sendiri sebagaimana diketahui, sering menjadi sasaran empuk masyarakat terutama pedagang jika adanya tugas penertiban di lapangan.

Sehingga kata dia, tanamkan prinsip kerja yang hanya sesuai fungsi dan memenuhi standar SOP yang sudah ditetapkan.

Luhukay menghimbau, masyarakat terutama Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota Ambon, untuk selalu mematuhi imbauan serta peraturan yang dikeluarkan pemerintah kota Ambon.

Dirinya tidak menapik ada sejumlah oknum anggota Satpol PP yang bekerja diluar prosedur SOP yang sudah ditetapkan. Sehingga kedepan selama masa jabatannya, dirinya terbuka menerima aduan untuk selanjutnya melakukan penertiban anggota secara menyeluruh.

Hal ini sebagaimana temuan contoh kasus adanya pengumpulan KTP PKL di kawasan jalan Sultan Babulah kota Ambon. Sejumlah PKL di kawasan tersebut dimintai KTP dengan maksud akan dibuatkan surat ijin oleh SatpolPP.

“Nah ini kan yang menjadi soal. Kita Tahu sendiri, kalau yang mengurusi Pedagang termasuk PKL itu Dinas Indag. Merekalah yang berhak menerbitkan surat ijin. Bukan SatpolPP. Kita hanya menjalankan tugas penertiban jika ada yang menyalahi peraturan dan izin,” kata dia.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga itu juga mengakui, sering terjadi salah penafsiran oleh masyarakat dalam hal ini Pedagang atau PKL. Yang mana, penjelasan rapat rapat yang diinisiasi PolPP tidak diikuti dengan baik, sehingga muncul tafsiran oleh pedagang yang tentu merugikan Satpol PP.

Untuk diketahui, pada Sabtu, 4 November 2023, media ini menerima keluhan PKL di kawasan Jalan Sultan Babulah kelurahan Silale. PKL di kawasan tersebut dimintai KTP dengan alasan untuk dibuatkan ijin oleh SatpolPP. Ijin yang diberikan SatpolPP kota Ambon tersebut guna keluasan PKL melakukan aktivitas di badan jalan. Jika pada saat penertiban, PKL tidak dapat menunjukan surat ijin tersebut, maka PKL akan ditertibkan.

Bukan saja itu, informasi yang didapat, PKL akan ditertibkan oleh SatpolPP kota Ambon berdasar zona. Zona dimaksud harus sesuai dengan alamat KTP. Dicontohkan, jika PKL bersangkutan beralamat KTP di Negeri Batu Merah, maka tidak dapat berjualan di kawasan Silale. Begitupun sebaliknya.

Menanggapi laporan tersebut, Luhukay menyatakan SatopPP bekerja sesuai fungsinya. Tidak sampai mengambil sikap berlebihan. Satpol Kota Ambon juga tidak berhak mengelurkan surat ijin pedagang atau akan melakukan penertiban berdasar zona.

“Mohon diluruskan, tidak ada yang seperti itu. Kita buka ruang untuk konsultasi. Jika belum mengerti dapat langsung ke kantor untuk bertanya,” ungkap Luhukay menanggapi.*** CNI-04

Exit mobile version