Tiakur, CakraNEWS.ID-Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melaksanakan gelar penyuluhan hukum dan penerangan hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Penyuluhan itu berlangsung di Balai Desa Patti.
Henry Elenmoris Tewernussa, Kepala Seksi Intelijen didampingi Ade Adrian, staf Intelijen, Hendro Lukito, Staf Intelijen menjelaskan, maraknya praktik mafia tanah sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional sera rentan memicu konflik sosial akibat sengketa tanah yang bekepanjangan atau berindikasi tindak pidana.
Sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemamfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
Henry menyatakan, pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfataan, peningkatan investasi, pengembangan perekomonian, sosial dan budaya masyarakat atas pengelolaan.
“Pemanfaatan dan penguasaan tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ungkpanya pada Sabtu 23/04/2022 lalu.
Dikatakan, kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran sentral dan strategis dalam pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif melalui pelaksanaan kewenangaan, tugasnya dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermamfaat, mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan peyanan publik di bidang pertanahan.
“Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya sudah membentuk Tim Pemberantasan mafia tanah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah,” akuinya.
“Bahwa hingga saat ini mafia tanah masih banyak terjadi dan meresahkan masyarakat dengan modus yang beragam. Diharapkan kepada masyarakat agar menjaga tanah/ hak miliknya dari penguasaan orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas ulah praktik mafia tanah, apalagi sampai melibatkan aparat pemerintah daerah/desa, Aparat Penegak Hukum, Notaris/PPAT, lawyer, ATR/BPN,” pungkas dia menambahkan.*** CNI-06