Piru,CakraNEWS.ID- Kasus persetubuhan disertai tindak pembunuhan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Kawattu Baru, Desa Rumberu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, berhasil diungkap Satuan Reserse Polres Seram Bagian Barat.
Dari pengungkapannya, satu orang tersangka yang diketahui bernama Johan Raymon Makulua Alias Raymon Alias BrodherAlias Om Dade, (53 ), berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Porles SBB bersama unit Reskrim Polsek Kairatu.
Kejam dan sadis tanpa perasaan kasihan, nekat dilakukan Johan Raymon Makulua Alias Raymon Alias BrodherAlias Om Dade dengan menghabisi nyawa korban ER 5 tahun, yang masih di bawah umur dengan memotong kepada korban menggunakan sebilah parang, lantaran korban melawan saat akan di setubuhi oleh tersangka.
“Kasus persetubuhan hingga pembunuhan anak dibawah umur, dengan pelaku Johan Raymon Makulua alias Raymon Alias Brodher alias Om Dade,terungkap dari adanya penemuan sosok mayat seorang anak gadis dibawah umur oleh masyarakat Dusun Kawattu Baru, yang ditimbun dedaunan di tepi jurang di dalam hutan Dusun Kawattu Baru, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIT,” ungkap Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar-Buta, melalui Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Mido, Johanis Manik,S.IK, yang di konfirmasi CakraNEWS.ID, diruangan kerjanya Jumat (29/5/2020).
Mido menuturkan, kronologis kejadian berawal ketika ketika korban ER yang saat itu sedang bermain di depan halaman rumah pelaku, dipanggil masuk oleh pelaku ke dalam rumahnya. Setelah masuk kedalam rumah, korban yang masih polos itu,kemudian dibawah masuk oleh pelaku ke dalam kamar.
Di dalam kamar, pelaku yang telah dirasuki nafsu bejat kemudian menelanjangni korban, hingga menyetubuhi korban yang masih ingusan. Korban yang disetubuhi pelaku berusaha melepaskan diri dengan cara berontak, namun apa daya, tubuh korban yang masih kecil akhirnya dapat dikuasi oleh pelaku. Tidak puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan memotong bagian kepala korban hingga korban akhirnya meninggal dunia.
“Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membawa jasad korban ke tepi jurang dalam hutan Dusun Kawatu Baru dan menutup tubuh korban dengan dedaunan,”ungkap Mido Manik.
Mantan Kapolsek Sirimau itu mengatakan, ibu korban YM yang terakhir kali melihat korban bermain di depan rumah pelaku, pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIT. Namun hingga pukul 18.00 WIT, korban pun tak kunjung terliaht pulang ke rumahnya. Ibu korban yang melibat putrinya belum berada di dalam rumahnya, sempat mencari keberadaan korban bersama tetangga korban hingga pukul 22.00 WIT, namun tidak juga menemukan korban.
“Karena tidak ditemukan keluarga korban langsung lapor ke Ketua RT, dan Ketua RT bersama sama dengan masyarakat melakukan upaya pencarian, hingga pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIT. Masyarakat terus melakukan upaya pencarian kembali sampai pukul 16.00 WIT, masyarakat menemukan tumpukan daun-daun ditepi jurang tepatnya di hutan Dusun Kawatu Baru. Masyarakat mengorek tumpukan daun tersebut melihat rambut korban langsung mereka terkejut kaget korban sudah tidak bernyawa lagi.Mereka langsung lapor di pihak Polsek Kairatu,”ungkap AKP. Mido Manik
Mido menuturkan, penemuan mayat anak dibawah umur tersebut, kemudian dilaporkan warga Dusun Kawattu Baru ke kantor Polsek Kairatu. Pengusutan pun langsung dilakukan Kapolsek Kairatu, Iptu J Walalayo unit Reskrim Polsek Kairatu, saat mendatangi lokasi ditemukan mayat gadis dibawah umur tersebut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu buah baju warna kuning, Celana pendek warna Domonan,satu buah kaos warna abu abu, satu buah celana Pendek dan satu bilah parang.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kairatu bersama Satreskrim Polres SBB, akhirnya mengarah kepada pelaku Johan Raymon Makulua Alias Raymon alias Brodher, alias Om Dade.
“Pelaku yang berhasil diringkus di rumahnya di Dusun Kawattu Baru, langsung dibawah ke Mapolres SBB guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka di jerat dengan pasal 81 (5 )jo Pasal 76D dan atau Pasal 80 (3) Ho Pasal 76C UU nomor 17 TA 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 01 TA 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 TA 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,”tutur Kasat Reskrim Polres SBB. (CNI-04)
Jangan bawa nama Kawatu dan rumberu, karena kejadian keji ini tdk pernah terjadi di dua daerah tersebut, lokasinya itu terjadi di daerah kilo 9. Jangan jadi provokator kalian media tdk ada yang namax dusun Kawatu baru, topik diatas seolah- olah orang Kawatu rumberu yg melakukanya.
Jadi media itu harus bijak menyebarkan dalam informasi.