Keluarga Korban Pencemaran Nama Baik Minta Polsek Saparua Kembali Buka Kasus Amelia

Adventorial News

Keluarga Minta Kasus Amelia Pattikawa Dibuka

Ambon, CakraNEWS.ID- Keluarga korban pencemaran nama baik minta Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Saparua.

Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Nova Metakohy, yang terjadi pada Januari 2023 lalu, sampai saat ini terkatung-katung. Laporan itu teregister dengan Nomor, LP/24/III/2023/Maluku/Resta Ambon/Sek Saparua, tanggal 21 Maret 2023, hingga saat penanganannya tak jelas. Kala itu Polsek dipimpin AKP Jacob Walalayo

“Meminta perhatian Kapolda Maluku dan Kapolresta terhadap kinerja Polsek Saparua dalam penegakan hukum (law enforcement) atas perkara dugaan pncemaran nama Baik yang dilakukan pelaku Nova Metekohy ke korban Amelia Pattikawa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHPidana,” kata Frengky Reawaruw, keluarga korban, kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut dia, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Amelia Pattikawa, itu tertulis bahwa penyidik pembantu belum bisa memeriksa Nova Metakohy karena masih mengalami gangguan saraf. Ini berdasarkan pemeriksaan dokter di RST Ambon.

“Namun, terduga pelaku ini sekarang sudah melakukan aktivitas seperti biasa. Memasak dan melakukan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Terduga pelaku juga sudah ke Ambon menghadiri wisuda. Kalau dibilang ganggu otak, tidak mungkin Nova Metakohy melakukan aktivitas,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 16 Januari 2023 lalu di Noloth. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara pelaku belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan alasan pelaku menderita gangguan saraf.

“Saksi, Christina Huliselan yang mendengarkan perkataan pelaku, yang telah mencemarkan nama baik korban hingga saat ini Polsek Saparua tidak kunjung memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Ini kan aneh,” tegas Reawaruw.

Frengky Reawaruw mengakui, korban telah 54 kali mendatangi Polsek Saparua mengkonfirmasi penanganan perkaranya namun masih dalam tahap penyelidikan.

“Bayangkan 54 kali bolak balik Polsek. Keluarga saya ini seorang single parent yang berprofesi sebagai guru dan menuntut keadilan atas perbuatan Pencemaran Nama Baik,” akui dia.

Kapolsek Saparua AKP AKP Soleman Julius Leimena yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan mengecek kasus itu tersebut. Sebab, peristiwa dugaan pencemaran nama baik hingga dilaporkan, dirinya belum menjabat sebagai Kapolsek.

“Ko kasusnya sudah lama ini ko belum selesai. Nanti b (saya) akan cek penanganannya sudah sampai sejauh mana,” ucapnya kepada Rakyat Maluku via WhatsApp.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *