Moa, CakraNEWS.ID– Proyek pengembangan fasilitas Pelabuhan Moa tahun anggaran 2023 menyisakan kekecewaan bagi masyarakat Desa Kaiwstu. Pasalnya, ada kesepakatan yang diduga dilanggar oleh pihak pelabuhan Moa dan kontarktor proyek dimaksud.
Kepala Desa (Kades) Rofinus Lewanmeru membeberkan kekecewaan masyarakatnya kepada awak media, Kamis (21/03).
Disampaikan, ada dua permasalahan yang menjadi keresahan masyarakat. Yang pertama, terkait dengan sisa meterial atau sisa galian tanah dari hasil perataan lahan pada proyek tersebut, yang tidak tertangani secara baik. Melainkan ditempatkan pada pesisir pantai, yang tentu saja sangat berdampak pada lingkungan sekitar dalam hal ini lumpur yang disebabkan oleh penimbunan sisa galian dimaksud.
Selain itu lanjutnya, yang paling penting adalah persoalan kedua. Yakni penutupan akses keluar masuk pada salah satu sisi areal pelabuhan. Padahal, sejak 2017 lalu sudah ada kesepakatan yang disetujui bersama yang dituangkan dalam bentuk perjanjian resmi yang telah ditandatangani bersama.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh seluruh pembangunan di Desa Kaiwatu, apalagi untuk kepentingan masyarakat. Namun bukan berarti, dari pembanguan tersebut lalu mengabaikan apa yang menjadi komitmen awal bersama masyarakat. Tentu untuk teknis pembanguan, kita tidak mencampuri, hanya saja kita menuntut apa yang sudah disepakati sejak awal. Karena ini mencakup kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dia menuturkan, awal mula pembangunan fasilitas Pelabuhan Moa ini, ada kesepakatan antara tuan Tanah, Kontraktor dan pihak Syabandar Pelabuhan Moa untuk nantinya dibuka akses keluar masuk pelabuhan dengan menyediakan pintu berukuran kecil sehingga mempermuda masyarakat setempat. Namun kesepakatan itu tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Senada dengan Kepala Desa, hal yang sama disampaikan Ketua Pemuda Desa Kaiwatu, Yosep Mehdila. Dia mengakui pada 10 Oktober 2023, telah dilakukan rapat bersama pihak pelabuhan, bahkan sudah dikoordinasi bersama kontraktor. Agar tetap menyediakan pintu untuk akses masuk keluar masyarakat setempat paling besar dengan ukuran 1 hingga 2 meter. Namun selang beberapa bulan kemudian pintu tersebut sudah ditutup dan kemudian diganti dengan pagar.
“Disitulah kami balik menanyakan kepada Kontraktor dan meraka (kontraktor) mengatakan kalau pintu ditutup untuk dokumentasi dan setelah itu barulah dibuka. Ternyata. Hingga saat ini, pagar tersebut tidak diganti, dan tidak ada tanda-tanda pembanguan pintu. Hal ini tentu sangat disayangkan , padahal masyarakat dengan sangat ikhlas menghibahkan lahan bagi pembangunan pelabuhan dan hanya dengan satu syarat tersebut. Kenapa lalu, saat terjadi peningkatan pembangunan. Pihak pelabuhan seakan lari dari janji yang telah disepakati,” tegasnya.
Selain itu, untuk timbunan sisa meterial di tepian pantai ini juga sangat meresahkan. Karena seperti yang kita ketahui, wilayah MBD memiliki saat- saat tertentu dengan kapasitas cuaca yang sangat ekstrim.
Sehingga kata dia, para nelayan, membutuhkan lebih dari satu lokasi untuk memarkir perahu mereka. Dengan dilakukan penimbunan material, ini sangat berpengaruh pada aktifitas nelayan di Desa Kaiwatu.
Sekalipun mungkin , pesisir pantai pada areal pelabuhan ada dalam SOP penguasaan wilayah kerja. Namun pertimbangan lain untuk kesejahteraan masyarakat, juga harus tetap diperhatikan, demi kepentingan bersama.
Respon Perusahan Konstruksi Proyek Fasilitas Pelabuhan Moa
Menyikapi hal tersebut, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Andi mengatakan, mengenai adanya penumbuhan sisa material yang merupakan dampak dari proyek tersebut.
PT. Ibnu Munsyir Dwiguna mengambil langkah cepat untuk disesuaikan dengan waktu pekerjaan. Sehingga sisa galian ini ditempatkan sementara dilokasi itu dan nantinya akan dibersihkan dalam waktu dekat.
“Karena itu batu-batu besar sehingga harus dibreker dulu baru dikasih keluar dari lokasi itu. Kami dari perusahan sudah join sama orang untuk nantinya mereka yang mengambil timbunan atau galian ini. Lokasinya di Moa, namun masih menunggu alat berat untuk membongkar bongkahan batu yang ada. Paling cepat setelah alat beratnya datang dari pulau Lakor, kita akan mengeksekusi sisa material dengan kirim waktu 2 Minggu atau paling lambat 1 bulan. Sementara untuk pintu masuk pelabuhan itu kita kerja sesuai gambar perencanaan proyek atau SOP karena ada aturanya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Moa, Kristopol Rupimela juga menuturkan, pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan Moa ini sudah dikerjakan 100 persen. Dan untuk pintu masuk yang telah ditutup itu sesuai SOP. Karena pagar yang telah dikerjakan pihak Kontraktor (Perusahan) itu dan wilayah atau tanah pelabuhan ini mempunyai sertifikat perhubungan laut.
“Hanya 1 pintu saja untuk akses masuk Pelabuhan karena didalam Pelabuhan ada harta benda dan harta negara yang harus dijaga. Misalnya di dalam Kapal itu kan ada barang dan penumpang.”
“Jadi tidak sembarangan orang masuk keluar di area pelabuhan. Untuk pintu yang sudah ditutup itu tidak dibuka kembali. Sementara menyangkut dengan timbunan galian itu hanya ditempatkan sementara dilokasi itu dan nantinya akan diambil,” pungkasnya.*** CNI-08