Ambon, CakraNEWS.ID– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang mencuat, mulai dari dugaan manipulasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di Kota Bula yang belum difungsikan, hingga proyek infrastruktur kantor Kemenag di beberapa daerah.
Pernyataan resmi ini disampaikan dalam pertemuan dengan pejabat teknis di Ambon, Sabtu (22/3/2025).
Kepala Bidang Bimas Islam, M. Yasir Rumadaul, menjelaskan bahwa belum beroperasinya MAK Seram Bagian Timur (SBT) di Kota Bula disebabkan oleh belum dikeluarkannya izin operasional dari Kementerian Agama.
Selain itu, legalitas tanah yang baru mendapatkan sertifikat pada 2020 menjadi faktor penghambat.
“Izin operasional harus didasarkan pada sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama. Tahun 2020, MAK ini sempat diusulkan menjadi Madrasah Aliyah Cendikia, sehingga operasionalnya tertunda. Pada 2023, kami kembali mengajukan izin, dan pada 2024, nama MAK Bula kembali masuk dalam daftar pengusulan,” ujarnya.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen honorer dalam seleksi CPPPK, Ketua Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala), Ismail Kaliky, memastikan bahwa Kanwil Kemenag Maluku telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan ini.
“Kami telah menugaskan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses seleksi ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terlibat,” tegasnya.
Menanggapi isu terkait beberapa Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang belum memiliki gedung sendiri, Kepala Bagian Tata Usaha, M. Rusydi Latuconsina, menjelaskan bahwa keterbatasan infrastruktur disebabkan oleh kebijakan moratorium pembangunan gedung kantor.
“Meski ada moratorium, kami tetap mengajukan permohonan pembangunan gedung. Tahun 2025 sudah ada alokasi anggaran untuk pembangunan Kantor Kemenag Kota Tual, sementara untuk Kantor Kemenag Buru Selatan, proses pengajuan kembali terus diupayakan,” jelasnya.
Terkait proyek pembangunan basement Kanwil Kemenag Maluku senilai Rp4 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Johan Basmuru menegaskan bahwa anggaran tersebut telah melalui perhitungan teknis yang transparan.
“Anggaran ini dihitung berdasarkan estimasi konsultan perencanaan dan telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Kanwil Kemenag Maluku menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan transparansi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.*** CNI-04