Jakarta,CakraNEWS.ID- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan latar belakang lahirnya nota kesepahaman ini berangkat dari enam arahan Presiden Joko Widodo pada Mei 2022 lalu. Dimana instruksi ini terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang disampaikan dalam pertemuan dengan KPU.
“Salah satu arahan tersebut yakni, presiden akan memerintahkan kepada sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini termasuk kepada menkumham, untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU,” ucap Yasonna, Selasa (22/11/2022) di Kantor Pusat KPU.
Arahan tersebut bukan tanpa alasan. Sebagaimana diketahui bahwa Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait pelayanan di bidang partai politik (parpol) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Melalui tugas dan fungsi tersebut, Kemenkumham berwenang memberikan status badan hukum parpol.
“Kewenangan ini sangat berpengaruh dan memiliki dampak terhadap eksistensi keberadaan parpol di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” ujar Yasonna dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kemenkumham, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini setidaknya meliputi tujuh hal, yakni pnyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pengembangan sistem teknologi informasi; serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pedoman dan/atau petunjuk teknis.
Manfaat lainnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dukungan sosialisasi dan edukasi; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, KPU dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham merumuskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik. Pertukaran dan pemanfaatan data antara Ditjen AHU dengan KPU ini juga merupakan upaya dalam mendukung kebijakan presiden yakni Satu Data Indonesia.
“PKS ini mengakomodir pertukaran dan pemanfaatan data terkait badan hukum parpol, perubahan AD/ART dan kepengurusan parpol tingkat nasional dan juga beberapa data serta kepengurusan parpol di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan,” ujar Yasonna.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Hendrar Prihadi; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S Hiariej; Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar,dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta. *CNI-01