Tual, CakraNEWS.ID– Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Keimigrasian bersama Subdit Keamanan Negara Polda Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berhasil mengamankan 19 orang eks awak kapal asing dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu-Kamis, 24-25 September 2024. Operasi tersebut difokuskan pada wilayah pemukiman penduduk di sekitar Pelabuhan Tual dan Hotel Suita, Kota Tual.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo Kabid Intelijen (Inteldakim) dan penindakan keimigrasian Suyitno yang memimpin operasi bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas imigrasi, kepolisian, dan Kanim Kelas II TPI Tual berhasil mengamankan 16 WNA asal Myanmar yang dimana 6 diantaranya adalah merupakan ex crew kapal asing dan 3 WNA asal Thailand. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap.
Suyitno dalam keterangan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. “Penindakan terhadap WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Diketahui, Operasi ini diawali dengan tahap perencanaan dan koordinasi antar instansi terkait. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan yang berfokus pada lokasi-lokasi yang diindikasikan sebagai tempat tinggal atau transit para WNA. Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan para WNA, tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan dokumen.
Lebih lanjut, Suyitno menambahkan bahwa seluruh ABK asing yang diamankan telah dikumpulkan di Hotel Suita Langgur, kemudian didata dan diberikan formulir dari Kedutaan Myanmar untuk dilengkapi dengan data yang benar kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Tual untuk proses lebih lanjut.
Terhadap para WNA yang telah diamankan, akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum lainnya. Setelah proses pemeriksaan selesai, akan ditentukan tindakan administratif dan/atau pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan WNA, seperti perdagangan orang, penyelundupan, dan terorisme. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga keamanan negara.*** CNI-04