Jakarta,CakraNEWS.ID- Dukung kebijakan Pemerintah RI dalam memutus mata rantai penyebaran penularan wabah virus Corona (Covid-19) dikalangan masyarakat, dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) dengan menyelenggaran Drive Thure Rapid Tes, kepada para pengendara mobil dan sepeda motor yang ada di Ibukota Jakarta.
Inspektur Kemenkumham RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK,MH, kepada CakraNEWS.ID,melalui pesan whatsapp-nya, Minggu (7/6/2020) mengatakan, pelaksanaan Drive Thure Rapid Tes, yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI, akan berlangsung pada Senin 8 Juni 2020 hingga berakhir pada Jumat 12 Juni 2020, bertempat di lapangan parkir Kemenkumham RI, Jln HR Rasuna Said Kavling 6 -7 Kuningan Jakarta Selatan.
“Pelaksanaan Drive Thure Rapid Tes, terbuka untuk masyarakat umum dengan proses pendaftaran melalui www. kemenkumham.go.id. Persyaratannya dengan cara mencetak atau menscan barkout kemudian pengisian data diri pendaftar dengan baik dan benar,”ungkap Irjen Kemenkumham RI
Jenderal Polri berpangkat tiga bintang emas di pundaknya itu menuturkan, peserta Drive Thure Rapid Tes, dibatasi hanya untuk 1000 pendaftar dan gratis tanpa di pungut biaya. (CNI-01)