Kenalan Lewat Medsos, Gadis Di Bawah Umur Di Kota Batam Ditiduri Pemuda Pengangguran Hingga Hamil 4 Bulan

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Rayun gombal, akan dinikahi GP seorang gadis dibawah umur di Kota Batam, di tiduri oleh AKS (19) hingga hamil. Tidak terima anaknya dihamili, keluarga korban akhirnya mendatangi Mapolda Kepri, dan melaporan kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang teregister dengan Laporan Polisi: LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021

“Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban GP dan tersangka AKS. Kasus tersebut, dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021. Waktu dan tempat kejadian perkara sekitar Bulan November 2021 di Polaris Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,″ungkap Kasubdit Penmas, Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imaran, yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Chatra Nugraha, dalam konferensi perss kepada wartawa, Jumat (19/3/2021).

 

Imran menuturkan, kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan. Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka selanjutnya meminta nomor whatsapp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut. Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekira pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di Daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan dan didalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak, setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel diwilayah Pelita, Kota Batam.

″Saat sampai di Hotel tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan setelah berada didalam kamar tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban, namun korban menolak dengan menepis tangan tersangka. Pada saat itu tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri,″ ujar Imaran.

Iram mengatakan, pada bulan januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil Empat bulan.

“Modus operandi tersangka meyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban,″ucap Imran

Iram menuturkan, tersangka HKS berhasil diamanakan tim Subdit IV Ditreskriumum Polda Kepri, di Mustafa Plaza Batam Center, pada Kamis 18 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang butki, berupa 1 helai dress warna hitam, 1 Helai Bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban,″ tutur AKBP Imran.

Imran mengatakan, atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Dikesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan, Laporan Polisi kasus persetubuhan anak di bawah umur, dilaporan oleh ibu korban ke SPKT Polda Kepri, pada tanggal 15 Maret 2021.

“Ibu korban menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan pelaku inisial AKS. Setelah anaknya Hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui. Tersangka ini juga mengiming-imingi bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sikorban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan. Akan tetapi saat orang tuanya korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka ini,″tutur Kompol Dhani.

Dhani mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka, telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021, dengan iming-iming dan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *