Kepala PMD SBT: Sesuai Arahan Bupati, Kades dan Perangkat Desa Berkantor Tiap Jam Kerja

News

Bula, CakraNEWS.ID- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ridwan Rumonin, menekankan agar Kepala Desa (Kades) melaksanakan tugas masuk dan pulang kator setiap hari kerja, Rabu (05/03/2025).

Hal ini ditegaskan Kadis PMD Kabupaten SBT melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 714/23/2025 untuk menindak lanjuti rapat bersama Bupati dan Pimpinan OPD tanggal 3 Maret 2025 terkait disiplinya PNS, Kepala Desa dan seluruh stakeholder Pemda Kabupaten SBT sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kata Rumonin, Sesuai dengan arahan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri pada pertemuan bersama pimpinan OPD tersebut ditekankan agar para Kepala Desa Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Desa agar diwajibkan untuk berada di kantor desa setiap harinya.

Ia menyebutkan hal ini ditegaskan mengingat para kepala desa dan seluruh perangkat mempunyai hak yaitu menerima penghasil tetap setiap bulan serta tunjangan dan penerimaan lainya yang sah serta mendapatkan jaminan sosial yang bersumber dari dana desa.

Dikatakannya, Kepala Desa dan seluruh perangkatnya diharuskan berada di kantor setiap jam kerja yang sudah ditentukan serta mengisi absensi dan wajib untuk melaksanakan apel masuk dan apel pulang kantor setiap hari kerja.

Rumonin menekankan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kinerja para kepala desa dan perangkat desa.

Menurut Rumonin, dengan diterbitkan pemberitahuan ini maka kepala desa dan perangkat desa saat ini sudah mewajibkan mereka untuk berkantor setiap hari kerja.*** CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *