Kepemimpinan Pejabat Desa Sohue, Jadi Polemik Demostrasi Pro Dan Kontrak Di Masyarakat

Pemerintahan

Piru,CakraNEWS.ID- Kemimpinan Arnolis Mariyate,selaku Pejabat Desa Sohue,Kecamatan Taniwel Timur, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat masyarakat Desa Sohue.

Polemik masyarakat tersebut dimunculkan dengan adanya demonstrasi sejumlah masa dari masyarakat Desa Sohue, yang mengatas namakan ibu-ibu dari Desa Sohue, beberapa waktu lalu di depan kantor Bupati Seram Bagian Barat, menuntut Pemkab SBB menurunkan Arnolis Mariyate dari jabatannya selaku Pejabat Desa Sohue.

Namun belum lagi di jawab oleh Pemkab SBB mengenai, substansi permintaan demonstrasi ibu-ibu Desa Sohue yang menuntun Arnolis Maryate turun dari jabatan selaku pejabat Desa Sohue, muncul lagi demostrasi tandingan oleh masyarakat Aliansi Desa Sohue dengan masa yang begitu besar kurang lebih 100 orang di depan Kantor Bupati Seram Bagian Barat, pada Selasa (1/9/2020).

Dalam demostrasi tersebut, masyarakat Aliansi Desa Sohue menggenggam sejumlah manila karton yang bertuliskan, “Kami tidak Ingin perpecahan yang terjadi di Negeri Kami”. Kami Masyarakat Negeri Sohue mendukung atas nama, Arnol Maryate sebagai Pejabat Kepala Desa, Kami menolak segala bentuk hasutan Laporan ujaran kebencian terhadap Beliau

Aksi demostrasi yang di pimpin koordinator lapangan, Jekson Marewane, dan berlangsung kurang lebih 5 menit didepan kantor Bupati Seram Bagian Barat, diterima oleh Bupati SBB yang diwakili oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Moksen Pellu dan kepala Kesbang Pol Saban Patti.

Para demostrasi kemudian di persilahkan masuk untuk bertemua dan membahasa secara langsung penanganan permasalahan aksi demostrasi. 4 point pernyataan sikap disampaikan para demostran, dalam pertemuan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Moksen Pellu dan Kepala Kesbang Pol Saban Patty.

Adapun 4 point pernyataan sikap yang menjadi tuntutan para demostran, masyarakat Aliansi Desa Sohue kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, diantaranya berkaitan dengan:

  1. Mendukung perkebunan tebuh yang nantinya akan di buka di Kecamatan Taniwl
  2. Mereka yang datang tidak di namakan BPD Desa Sohue ,Kami tidak mengenal, dan Kami Menolak
  3. Kami menolak sebagian kelompok kecil perempuan yang mengatasnamakan Warga Desa Sohue,
  4. Seluruh Masyarakat Desa Sohue mendukung Bapak Bupati SBB Drs. M Yasin Payapo untuk melanjutkan Masa Bakti Dua priode,
  5. Kami mendukung Pejabat Arnol Maryate sebagai Pejabat Kepala Desa Sohue.

Dalam pertemuanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten SBB, Moksin Pellu, menjelaskan  menerima perkebunan tebuh itu hal yang bagus, Pemkab SBB bahakan mengajak Infestor untuk masuk ke daerah kabupaten SBB, tujuannya hanya sat bagaimana membuka lapangan kerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Taniwe, Taniwel Timur dan pada umumnya masyarakat Sohue.

“ Terkait pergantian Pejabat Sohue  Arnol Maryate, yang pada bebrapa minggu kemarin yang disampikan melakukan demostrasi oleh oleh ibu Ibu, sudah 3 kali dari Desa Sohue,untuk menurunkannya. Apa yang disampaikan oleh para ibu-ibu dari Desa Sohue, pemkab SBB tetap menerima apa adanya, siapa saja berhak menyampaikan pernyantan di muka umum,”tutur Moksen Pellu.

Pellu mengatakan, berkaitan dengan permintaan para demonstran oleh ibu-ibu dari desa Sohue terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Arnold Masyate selaku pejabat Desa Sohue, telah disikapi langsung oleh Pemkab SBB.

Untuk membuktikan fakta-fakta dilapangan, Pemkab SBB telah memerintahkan pihak Inspektorat untuk melakukan audit di Desa  Souhe. Dan dari hasil audit Inpektorat Kabupaten SBB, ada 6 poin yang ditemui dari penggunaan ADD di Desa Sohue

“Diantara 6 poin itu 2 point sifatnya menyetor kembali uang sisa , sebesar 60 juta, dan untuk 4 poin yang berikut itu adalah berupa penyelesaian dan pentanggung jawaban adminitrasi semuanya sudah dilaksanakan oleh pejabat, dan juga ada pajak 4 juta sekian yang nantinya disetor oleh pejabat ke Rekening Negara dan itu tetap pejabat melaksanakan,”ucap Pellu

Menurut Pellu, tuntutan dari Ibu-ibu desa Souhe,  yang memimta Pemkab SBB, untuk menggantikan Pejabat Arnol Maryate tidak ada dasarnya, karena masa jabatan pejabat masih berlaku.

Dan bila pejabat melakukan pelanggaran penyalahgunaan ADD yang dapat merugikan Negara, kuangan kaerah dan kuangan desa, tentunya komitmen Bupati hari itu juga harus di berhentikan, tapi semua itu tidak dapat dan hasil temuan itu juga pemerintah daerah sudah di serahkan ke BPD Desa Sohue.

“ Untuk audit yang permintaanya dari Ibu-Ibu desa Souhue itu adalah audit permintaan tahun 2020, itu artinya tahun 2020 masa pejabat Desa Sohue masih berjalan, jadi kewenangan pejabat itu tetap menyelesaikan bukti itu dan dia tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Andaikan di Tahun 2022 nanti ada, tentunya itu pasti pejabat di berhentikan,”ungkap Moksin Pellu. (CNI-03)

Video:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *