Ketegangan 2 Kelompok Pemuda Dusun di Piru Diselesaikan Dengan Duduk Bacarita Kamtibmas

Polri

Piru,CakraNEWS.ID- Ketegangan dua Kelompok pemuda dusun di Piru jadi perhatian serius Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pasalnya Piru merupakan poros utama Kabupaten SBB. Duduk Bacarita Kamtibmas (DBK) antara Penjabat  Desa Piru Royanto Manupassa bersama Kasat Intelkam Polres SBB Iptu  Missen  H. Ngongibili, Danramil 1502-07 Piru Kapten  INF Agung Prabowo ,Kapolsek Piru Iptu.Idris Mukadar,SHI, di Gedung Posyandu Melati, Desa Piru Kecamatan Seram Barat, Senin (15/02/2021).

DBK mengahadirkan tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta toko-tokoh agama kedua dusun. Sebagaimana berita sebelumnya, Minggu malam terjadi adu fisik saling lempar batu antar pemuda dusun Waemeteng dan pemuda Air Salobar Piru.

Duduk Bacarita Kamtibmas bersama Para Tokoh Masyarakat Dusun Air Salobar dan Tokoh Masyarakat Dusun Waimeten Perkelahian dan Konsentrasi Massa dari Kedua Dusun sebagai imbas dari Penganiayaan yang dilakukan terhadap Staf Pemerintahan Desa Piru, Steven Titawano oleh Oknum Masyarakat Dusun Waimeten Darat.

“Duduk Bacarita Kamtibmas ini dilaksanakan terkait dengan persoalan tadi malam, sehingga disini bisa Kita sampaikan saran dan masukan untuk menyikapi persoalan tersebut,”ungkap Pejabat Desa Piru Royanto Manupassa.

Manupasa berharap, kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir kali di desa Piru. Sementara Kasat Intelkam Polres SBB, Iptu Missen Ngongobili memaparkan, menanggapi harapan orang nomor satu di desa Piru tersebut.

“Mencermati apa yang disampaikan oleh Pejabat tadi, kemarin ada sedikit gesekan namun,  ini persoalan yang tidak semestinya berkembang karena permasalahan awalnya dipicu oleh penganiayaan oknum masyarakat yang telah mengkonsumsi miras di rumah Redi ( tempat Wisata)  yang sebenarnya hanya masalah sepele yaitu ketersinggungan, jadi ini hanya berawal dari permasalahan sekelompok kecil masyarakat namun berkembang melibatkan massa,” jelas Missen.

Terkait tindak pidana yang terjadi ada ruang dan waktu untuk berproses secara Hukum bisa dilaporkan di Polsek maupun Polres tidak harus melibatkan massa atau menyebabkan konsentrasi Massa karena situasi Nasional Kita sementara masih mengalami situasi Pandemik Covid-19 yang salah satunya  harus menghindari kerumunan.

“Jangan ada pihak-pihak yang sengaja bermain memanfaatkan situasi ini yang menyebabkan permasalahan semakin membesar,” paparnya.

Dijelaskan, berdasarkan pengamatan sebagian besar Masyarakat tadi malam telah dipengaruhi miras namun atas kerja keras dari aparat TNI/Polri maupun para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sehingga permasalahan tersebut dapat diredam sehingga tidak menyebabkan permasalahan semakin membesar dan menimbulkan Korban.

“Sekarang bukan jamannya lagi untuk permalasahan yang melibatkan individu selanjutnya menyebabkan pergerakan massa, ada jalur Hukum yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya. Kebiasaan ini harus Kita tinggalkan demi kemajuan SBB,” ungkapnya.

Kasat juga menghimbau kepada para Tokoh serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk meninggikan rasa tanggung jawab yang sama untuk menjaga situasi Kamtibmas untuk tetap kondusif karena tanggung jawab keamanan merupakan tanggung jawab Kita semua, TNI/Polri hanya sebagai pelaksana.

“Ada pernyataan Oknum masyarakat yang mengeluarkan pernyataan sampai dengan permasalahan Tambang Nikel Kobar dan bahkan ada yang mengancam Penjabat Kepala Desa sehingga dapat disimpulkan bahwa ada sebelumnya permasalahan lain atau permasalahan individu yang dikamliaskan bertepatan dengan moment kejadian tersebut,” endus Kasat.

Sementara Danramil 1502-07 Piru Kapten  INF Agung Prabowo juga mengatakan, pertemuan ini kiranya dapat menyatukan pendapat dari kedua belah pihak sehingga tidak lagi permasalahan lanjutan dan Permasalahan ini dapat diselesaikan.

“Saya harapkan nantinya ada masukan dari masyarakat sehingga tidak ada yang dipendam di hati dengan demikian Kita bisa mencari solusi penyelesaian masalah,” papar Prabowo.

Permasalahan tadi malam pemicunya adalah Miras sehingga dalam kesempatan ini Kita himbau khususnya kepada Pemuda untuk hindari mengkonsumsi miras.

“Harapan Saya para tokoh dan Orang Tua juga bisa berperan untuk meredam sehingga tidak menimbulkan Permasalahan lagi,” pungkasnya.

Kapolsek Piru Iptu  Idris Mukadar S.HI , juga mengatakan, agenda DBK dapat memberi manfaat bagi kelangsungan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek piru.

“Mari Kita dudukan permasalahan yang sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan penganiyaan yang dilakukan oleh beberapa Orang terhadap seseorang bukan permasalahan antar Dusun Waimeten Darat dan Dusun Air Salobar,” ungkap Kapolres.

Dikatakan, diriya perlu menjelaskan terkait Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi bahwa permasalahan penganiayaan saat ini  dalam penanganan pihak Kepolisian Polsek Piru dan Polres SBB dan dari semalam para pelaku sebanyak 3 orang Berinisial DL,AL dan RL dan  telah di Amankan di Polres SBB.

Berkaitan dengn Penanganan Yang mana Peristiwa Penganiyaan terjadi pukul 18.15 WIT, dan dilaporkan ke Polsek Piru 21.10 WIT, pukul ada keterlambatan sekitar 3 jam hal tersebut bukan karena kita tidak  tanggap tetapi peristiwa tersebut tidak dilaporkan setelah kejadian kosentrasi massa baru di laporkan sehingga terjadi bentrok antar warga. Pukul 21.15 WIT, dibuatkan Laporan Polisi dilanjutkan dengan Pemeriksaan Korban dan saksi-saki dan setelah mendapatkan keterangan terkait dgn pelaku kita langsung bergerak mengambil pelaku dan di bawa ke polres untuk di lakukan pemeriksaan.

“Saat ini kita telah melakukan penanganan dan Kita tidak main-main dalam penanganan masalah kita tetap proses sampai tuntas. Saya berharap jangan lagi ada provokasi yang dapat menimbulkan permasalahan  baru,” tegasnya

Jika ada permasalahan yang terjadi setelah ini maka masalah tersebut tidak ada hubungannya dengan masalah yang telah kita tangani saat ini.

“Saya berhap para Tokoh Masyarakat yang hadir saat ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya anak muda. Mari Kita sama-sama kawal permasalahan ini pada prinsipnya Kepolisian tetap tegak lurus dalam melakukan proses Hukum, jika ada kebijakan lain dari pihak Korban dan pemerintah Desa itu diluar dari kewajiban kita sebagai aparat penegak Hukum,” pungkasnya.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *