Ambon, Maluku – Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Julius Rotasouw melaporkan sebuah akun Facebook yang diketahui identitasnya tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari partai Hanura SBB.
Sebut saja RSS alias Ruli Said Sosal. Dirinya dilaporkan ketua DPRD ke Polda Maluku karena diduga menyebarkan “hoax” (berita bohong dan menyesatkan) dengan tujuan mencemarkan nama baiknya.
“Kemarin Selasa 20/11/2018 kami didampingi penasihat hukum Ronald Salawane dan Alfred Tutupary mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku untuk melaporkan yang bersangkutan,” kata Julius Rotasouw melalui pers rilis yang diterima CNI.ID ini, Rabu (21/11).
Dalam akun FB RSS ini disebutkan bahwa ketua DPRD bersama sejumlah aktivis Kabupten SBB yang berada di Kota Ambon bersama-sama ke kantor KPK di Jakarta menyuarakan tuntutan dan mendesak KPK turun ke SBB memenjarakan Bupati Hasyim Payapo.
Julius mengaku kaget ketika membaca berita pada akun FB yang juga dikirim ke grup WA Saka Mese Nusa dan merasa sangat dirugikan secara pribadi karena dituding ikut melakukan aksi demo di KPK mendesak Bupati SBB dipenjarakan.
Karena postingan ini juga dikirim ke grup WA Saka Mese Nusa pada Minggu, (18/11) sekitar pukul 20.00 WIT sehingga pelapor merasa tidak nyaman, dan dia meyakini ada upaya pihak-pihak tertentu.
“Saya tidak pernah tau aksi-aksi dimaksud sehingga hari ini datang ke Polda Maluku untuk melaporkannya, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan yang bersangkutan diberi sanksi agar media sosial tidak digunakan untuk menghina atau menyebar hoax tetapi dipakai untuk hal-hal positif,” tandasnya.
Pihak terlapor juga merupakan seorang caleg 2019-2024 dari Partai Hanura dan lewat peneyebaran hoax ini diduga ada indikasi membenturkan pelapor dalam kapasitas sebagai ketua DPRD dengan Bupati SBB.
“Semoga Bupati SBB juga memiliki pemikiran yang baik dalam menanggapi berita ini dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang negatif terhadap saya, dan saya yakin beliau bisa berpikiran baik dan tidak menyudutkan saya sebagai pihak yang bersama aktivis melakukan demonstrasi di Jakarta,” jelas Julius.
Selama ini hubungan antara lembaga legislatif dengan eksekutif di SBB maupun hubungan secara pribadi juga berjalan baik.
Penasihat hukum pelapor, Ronald Salawane mengatakan, kehadiran mereka di SPKT Polda Maluku dilayani Brigpol Soni A dan perkara yang dilaporkan bernomor TBL/566/XI/2018/MALUKU/SPKT.
“Yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008,” katanya.***CNI-02