CakraNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membentuk Satuan Tugas Khusus dari Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK RI, untuk memonitor serta mengawasi langsung penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Besaran anggaran yang dipantau yaitu RP 405,1 triliun yang diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2020.
Dikutip CakraNEWS.ID dari laman PMJNEWS, Ketua KPK RI, Irjen Pol Firli Bahuri dalam rilisnya di gedung DPRRI, di Jakarta, Rabu (29/4/2020), menjelaskan KPK fokus pada program, kesehatan dan jaring pengaman sosial.
“Yang sudah dilakukan KPK antara lain kami fokus pada program kesehatan dan social safety. Mungkin ini yang menjadi perhatian kita bersama, karena dua itu yang memang menjadi perhatian kami karena ini menyangkut dengan hak orang banyak,” ungkap Firli
Jenderal bintang itu menuturkan, Lembaga Antirasuah ini juga memantau anggaran yang sudah direalokasi oleh pemerintah daerah. Total APBD yang direalokasi untuk penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia senilai Rp56,57 triliun.
Firli menuturkan, dalam mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, KPK RI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (PEMDA) agar anggaran tersebut tidak dikorupsi.
Firli juga menegaskan, hukuman bagi korupsi anggaran kebencanaan yaitu hukuman mati.
“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukum pidananya adalah pidana mati,” Tegasnya.
Mantan Kaba Harkam Polri itu menuturkan, KPK juga memetakan bagian mana saja yang rawan korupsi. Wilayah tersebut yakni, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, realokasi anggaran APBN dan APBD, dan distribusi bantuan sosial dan jaring pengaman sosial.
Menurut Firli, KPK sudah melakukan pencegahan dengan cara mengawasi bantuan sosial, penganggaran, sampai mengeluarkan surat edaran berkenaan gratifikasi.
“Selain kerja sama dengan Pemerintah Daerah, KPK juga bekerja sama dengan lembaga seperti LKPP dan BPKP, serta Kepolisian dan Kejaksaan untuk memantau penanganan Covid-19,”ungkap Ketua KPK RI. (CNI-01)