Ambon, CakraNEWS.ID– Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Muhammad Said Nurlette mengajukan permohonon peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1915 K/PDT/2022/PT AMB tertanggal 15 Agustus 2023.
PK ini diserahkan kuasa hukumnya, Al Walid Muhammad, dan diterima panitera Pengadilan Negeri Ambon, Yesephus M Lakapu. Permohonan PK tersebut terkait perkara Muhammad Said Nurlette melawan Ali Hatala dan Iksan Nurlette.
Menurut Al Walid Muhammad, agenda untuk mengajukan PK terhadap putusan kasasi berkaitan dengan mata rumah parenta yang ada di negeri BatuMerah.
“Pada hari ini 19 Oktober 2023 , saya atas nama kuasa dari Keluarga besar Nurlette dan ibu Rabiat Nurlette, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Makam Agung (MA) untuk meninjau kembali Putusan Kasasi yang berkaitan dengan mata rumah parentah yang ada di negeri Batu Merah,”terangnya.
Ketika ditanya wartawan terkait alasan pengajuan PK tersebut, Al Walid katakan, dia tidak bermaksud untuk memindahkan ruang sidang ke ruang publik atau media, tapi membiarkan proses hukum berjalan. Namun ada rasio decidendi atau pertimbangan dari putusan kasasi tersebut perlu di tinjau kembali.
“Dalam hal ini berkaitan dengan objek mata rumah parentah itu sendiri, sebenarnya juga ada putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara dari dua mata rumah yang bersengketa disana, dalam hal ini Hatala dan Nurlette. Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara itu, gugatan dari Ali Hatala tidak diterima, dengan alasan tidak ada kerugian langsung yang diderita,”jelasnya.
Ali Walid ungkapkan, ada dua putusan pengadilan yang sama-sama berkekuatan hukum tetap , sehingga dalam pandangannya perlu ditinjau kembali, sehingga tujuan hukum itu sendiri secara filosofi bisa tertata, berkaitan dengan kepastian hukum.
“Kalau ada dua putusan ini membuat kesemrautan dan gejolak dibawah, untuk memastikan kepastian hukum bisa terwujud sesuai dengan tujuan ideal dari pada hukum itu sendiri,”terangnya.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Muhammad Said Nurlette selaku pemohon PK mengatakan, terkait dengan keputusan ini, dia berharap Pj Wali Kota bisa bijak dalam melihat hal ini.
“Mengapa demikian? Karena dalam persiapan di Pengadilan Negeri saya di tugaskan sebagai Ketua Saniri. Jadi terkait keputusan kasasi ini, meminta saya untuk mencabut SK 01. Namun tidak menjadi pertimbangan bahwa dalam putusan SK 01 sudah ada putusan yang inkrah di MA. Saya punya hak apa untuk mencabut SK 01 yang sudah punya putusan inkrah. Kalau memang terkait keputusan kasasi membatalkan putusan PTUN, ya itu mungkin saya bisa maklumi. Tapi yang menjadi dasar, SK 01 inikan keputusan-keputusan lembaga Saniri Negeri, bukan keputusan saya sebagai ketua Saniri dan pribadi,”tegasnya.
Dijelaskannya, saat proses terkait penetapan mata rumah parentah itu, dirinya baru menjabat sebagai seorang Saniri Negeri, beta masih orang biasa. Dan disini beta di tuntut terkait SK 01 yang mempunyai kekuatan hukum tetap, ini yang menjadi persoalan.
Dia menegaskan, tidak ada persoalan raja, terkait mata rumah.
Dirinya mempertanyakan Pemerintah Kota Ambon yang langsung menindaklanjuti keputusan MA, padahal baru kemarin surat dari mata rumah Hatala dia terima sebagai ketua Saniri, sorenya undangan dari Pemerintah Kota sudah dia terima juga untuk koordinasi.
“Ada apa sebenarnya? Kenapa Pemerintah Kota Ambon tidak bisa melihat keputusan PTUN yang sudah inkrah 2 tahun, yang harusnya di ambil tindakan. Ini malah keputusan yang baru kemarin langsung di tindak lanjuti,”ucapnya.
Dia mengingatkan, sebagai negeri adat, lembaga punya kewenangan.
“Kita ini bukan BPD, kita lembaga adat. Tidak ada kewenangan Pemkot mengintervensi kita. Kita patuh terhadap Pemerintah Kota berdasarkan SK Wali Kota. Kita ini perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota. Kenapa keputusan lembaga adat tidak ditindaklanjuti,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdul Rasyid Wala menjelaskan bahwa, selaku Saniri Negeri mereka bertanya-tanya, yang di maksud dengan putusan MA ini yang mana,? Apakah terkait SK 01 ataukah persoalan antara Muhammad Said Nurlette dengan Ali Hatala.
“Karena kalau bicara SK 01, ini sudah selesai di dalam putusan PTUN. Namun saat ini terkait dengan persoalan Muhammad Said Nurlette digugat oleh Ali Hatala, ini persoalan apa? Objek gugatannya mana? Itu yang belum diluruskan oleh pengadilan. Lalu apakah didalam putusan pengadilan itu ada terbaca atau menyatakan bahwa putusan SK 01 oleh Saniri Negeri kepada mata rumah parentah Nurlette itu cacat hukum atau ada tindakan melawan hukum,”tanyanya.
Walla juga menanyakan, tindakan melawan hukum itu dimana? Apakah ini hukum positif ataukah adat (Saniri). Kalau hukum adat, dia minta tpengadilan buktikan, hukum adat apa yang Saniri tidak jalankan.Jika pidana, maka dimana?
“Kalau hukum adat, saya sebagai Saniri negeri menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Saniri negeri, ketika menetapkan SK 01 tahun 2020. Karena dalam perhelatan musyawarah itu semua dihadirkan, bahkan sampai pada penggugat Ali Hatala ini juga hadir di dalam musyawarah saat itu, dan juga turut menandatangani surat pernyataan, dan pakta integritas dan seluruh masyarakat Negeri Batu Merah dan mata rumah juga. Jadi persoalan yang menjadi kunci subtansinya adalah, kenapa pengadilan memutuskan perkara antara Muhammad Said Nurlette dengan Ali Hatala ini lalu merujuk kepada SK 01 yang notabenenya adalah putusan dari Lembaga Saniri Negeri. Ini menjadi pertanyaan dari kami Saniri Negeri , sehingga Muhammad Said Nurlette juga terus melakukan upaya PK, karena mungkin ada keliru dari pengadilan negeri sampai dengan kasasi,”tutupnya.*** CNI-04