KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Dugaan Transhipment Ilegal Menguat

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran alih muatan atau transhipment ilegal di perairan Laut Arafura.

Sebanyak 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional setelah diduga terlibat dalam praktik terlarang tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa kesepuluh kapal tersebut saat ini telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025), sementara satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan resmi dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat pengawasan dilakukan, muatan ikan di kapal-kapal tersebut sudah tidak ditemukan, diduga telah dipindahkan sebelumnya,” ungkap Latif dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik transhipment ilegal merupakan pelanggaran serius dalam industri perikanan, mengancam keberlanjutan sumber daya laut, serta membuka celah bagi praktik perikanan yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai tindak lanjut, pembekuan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Ditjen PSDKP sebagai sanksi awal.

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menutup keterangannya, ditegaskan, KKP menguatkan komitmen dalam memberantas praktik perikanan ilegal dan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.*** CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *