Kodim 1504/Ambon Berantas Judi Dadu Dan Sabung Ayam Yang Meresahkan Warga
Ambon, CakraNEWS.ID – Dandim 1504/Ambon secara langsung memimpin dan membubarkan oknum pelaku judi dadu dan sabung ayam yang sudah sejak lama meresahkan warga masyarakat bertempat di Dusun Taeno, Neg. Rumahtiga, Teluk Ambon, Minggu (29/05/2022)
Berdasarkan informasi dari anggota unit Intel Kolonel Inf. Zamril Philiang juga telah menerima laporan dari warga setempat melalui babinsanya tentang adanya perkumpulan para pelaku judi dadu dan sabung ayam di wilayah binaannya yang sudah lama meresahkan warga. “Ujarnya”
Dandim bersama dengan Danunit Intel dan enam orang anak buahnya beserta tiga anggota provost satuan Kodim Ambon juga babinsa setempat tiba di lokasi dan langsung membubarkan permainan judi dadu dan sabung ayam oleh sekelompok warga yang berdatangan dari beberapa wilayah di kota Ambon.
Disela-sela kegiatan tersebut telah di temukan beberapa barang bukti seperti satu buah lapak dadu, satu ekor ayam sabung, juga empat orang warga yang terlibat judi dadu dan ayam sabung antara lain Muhammad Noh, berusia 70 tahun,
pekerjaan wiraswasta, agama islam selaku pengelolahnya, Hani Titabudi yang kerap di sapa Ko Beng umur 64 tahun pekerjaan wiraswasta, agama kristen protestan, alamat kelurahan Karpan, Ko Ateng umur 67 tahun, agama kristen protestan,
alamat Negeri Passo dan bapak Joni yang berumur 57 tahun, agama kristen katolik, alamat BTN waitatiri adalah sebagai koordinatornya.
Kolonel Inf. Zamril Philiang mengatakan kepada masyarakat bahwa diawali dari hari ini juga sampai dengan seterusnya tidak ada lagi aktivitas perjudian di lokasi Dusun Taino. “Tegasnya”
Dandim juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tentunya apabila kedepannya masih ada lagi aktivitas perjudian di tempat tersebut, konsekuensinya kami akan menindak tegas dan akan di proses secara hukum. “Tuturnya”
Bukan itu saja Dandim 1504/Ambon secara langsung memerintahkan warga bersama anggotanya dilokasi agar segera membongkar arena perjudian, patroli secara rutin juga akan di prioritaskan di setiap wilayah yang di duga masih di gunakan untuk tempat perjudian yang dapat meresahkan, dan merugikan warga serta mengganggu Kamtibmas, upaya tersebut guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah.”Pungkasnya. *** CNI-04