Kepri,CakraNEWS.ID- Penanganan masalah 65 konteiner berisi sampah plastik dan bahan berhaya dan beracun (B3), dilokasi pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI, Bidang Hukum HAM dan Keamanan.
Peninjauan dan pengamatan secara langsung terhadap proses hukum 65 konteiner berisi sampah plastik dan limbah B3 yang mencemari lingkungan di Kota Batam tersebut, dilakukan oleh Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja di Kota Batam, Selasa (23/7/2019).
Dalam kunjungan kerja di Kota Batam, Kepri, Komisi III yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi, Desmon Junaidi Mahesa, bersama Bambang Soestyo, Beny Kabur Harman, Mulfachri Harahap dan anggota Komisi III, yang didampingi Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK, Kajati Kepri, Kepala Bea Cukai Batam, melakukan peninjaun langsung terhadap 65 konteiner di lokasi pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (23/7/2019).
“Kunjungan kerja di Provinsi Kepri hari ini (Selasa-red) adalah untuk memperjelas mengenai berita dan informasi yang berkembang mengenai 65 konteiner sampah dan limbah B3 di lingkungan Kepri. Namun disisi lain menurut pemilik 65 konteiner sampah merupakan bahan baku,” tutur Desmon, Politisi besutan Partai Gerindra, saat ditemui Wartawan di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri
Mantan Aktivist 98 itu mengungkapkan, dalam proses peraturan ada beberapa konteiner yang tidak masuk dalam kategori bahan baku. Hal ini karenakan adanya temuan sampah yang mengandung B3 di Pelabuhan Batu Ampar yang tidak dapat diproses sebagai bahan baku. Hal ini tentunya harus di kembalikan menurut peraturan Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi dan Bangga, Penyambutan Polda Kepri Berciri Khas Budaya Melayu
“Untuk penanganan masalah 48 konteiner berisi sampah yang mengandung limbah B3 ini, tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan. Di sisi lain menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan tegas,” ungkap Desmon
Ia berharap, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi, dan Dirjen Bea Cuki Kepri harus memperhatikan wacana penangangan masalah 48 konteiner berisi sampah dan limbah B3 di pelabuhan Batu Ampar, agar tidak lagi terjadi kedepannya
Kalau memang betul itu merupakan bahan baku industri di Batam, sudah tentu tidak akan menjadi sebuah permasalahan, namun bila ada yang tidak memenuhi prosedur pengelolaan bahan baku inilah yang harus diproses secara hukum dan menjadi pertanyaan kenapa sampah tersebut harus dikembalikan ke tempat asalnya. Kapan sampahnya itu dikeluarkan dari tenopatnya dan adakah hukum lain terkait dengan sampah illegal tersebut.
“ Penanganan masalah 48 konteiner berisi sampah plastic dan limbah B3 ini bukan sekedar kasus yang dipandang sebelah mata, namun ini menjadi sebuah kasus yang harus ada koordinasi dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Kepri. Dari temuan dilapangan dari 65 konteiner berisi sampah plastik tersebut hanya tersisa 48 konteiner saja. Ada beberapa konteiner yang hilang,sehingga hal ini tentunya menjadi perhatian Bea Cukai, Kejati dan Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan terhadap hilangya beberapa konteiner tersebut,”Ucapnya
Di sisi lain, terkait dengan penanganan masalah 46 konteiner berisi sampah dan limbah B3 tersebut, Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK kepada Wartawan menjelaskan, membahas tentang kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang diberikan kemudian mengkordinasikannya dengan kepolisian.
“Dari hasil Asistensi dipelabuhan bahwa proses penanganannya masih dalam kategori Pelanggaran. Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai namun tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan dari Kepolisian,” ungkap Kapolda Kepri. (CNI-01)