Kompolnas Bersama 7 Lembaga/Komisi Negara Dan Dewan Pers, Sepakat Awasi Kinerja Kerja Dan Pelayanan Polri Di Masyarakat

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID-Kesepakatan bersama mengawasi kinerja kerja serta pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di masyarakat, dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dengan menjalin kerja sama dengan 7 komisi/lembaga negara dan Dewan Pers. Kepekatan tersebutm tertuang dalam nota kesapahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU)   

Penandatanganan MoU dengan 7 Lembaga/Komisi Negara dan Dewan Pers, yang berlangsung di hotel Aryadhuta, Jakarta, Rabu (3/2/2021) dihadiri secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keaman, Prof Mahfud MD, selaku Ketua Kompolnas. Di dampingi Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, MH, bersama Komisioner Kompolnas.

Serta dihadir oleh Ketua KPK, Komjen Pol Firly Bahuri, Ketua Yudisial RI, Ketua  Komisi Nasional Anti Kekerasan Kepada Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) dan Pengurus, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Ombudsman RI, Ketua Dewan PERS dan Pengurus, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Kapolri yang diwakili oleh Wakil Irwasum Polri.

Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas, dalam sambutannya mengatakan, Kompolnas dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan tugas Polri tentunya memerlukan bantuan dan kerja sama dari Lembaga dan Komisi Negara maupun Dewan Pers.

“Kita bersyukur masing-masing sepihak sudah menandatangani naskah nota kesepahaman antara Kompolnas dengan Komisi/Lembaga Negara dan Dewan Pers secara sendiri-sendiri. Meskipun nantinya sinergitas di perkuat dalam bentuk jaringan kerja sama,”tutur Mahfud.

Mahfud mengatakan, selaku Ketua Kompolnas, dirinya mengajak komisi/lembaga negara dan dewan pers, untuk saling mengapresiasi langkah bersama yang telah bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman.

Menurutnya, bagaimanapun juga pelaksanaan penandatangan MoU yang lakukan oleh Kompolnas bersama komisi/lembaga negara dan dewan pers adalah wujud etikad baik dan etika bernegara, guna membangun kerjasama antara lembaga yang bertujuan untuk saling mendukung dan membantu pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing di dalam ruang lingkup yang disepakati oleh kedua belapihak.

“ Apabila kita kembali membuka lembaran nota kesepahaman yang telah di tandatangani bersama, intinya kesepahaman itu adalah antara Kompolnas dan setiap komisi/lembaga negara dan dewan pers bermaksud melaksanakan tujuan-tujuan negara,” Ucapanya.

Ia menuturkan, ada lembaga/komisi negara yang bermaksud dan bertujuan sama dengan Kompolnas dalam satu segi, sehingga perlu adanya koordinasi,perlu ada kerja sama dan sinergi dalam pengawasan, fungsi dan tugas dan wewenang kedua belah pihak.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Kinerja Polri Di Masyarakat, Kompolnas Teken MoU Bersama 7 Lembaga/Komisi Negara

Sehingga bila dirinci satu-persatu maksud dan tujuan bisa dijelaskan diantaranya, Kompolnas dengan LPSK bermaksud dan bertujuan sama yaitu, mewujudkan kerangka kerja sama dalam memberi perlindungan kepada saksi dan korban, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar kedua belahpihak.

Kompolnas dengan Ombudsman, bermaksud dan bertujuan sama dalam rangka menindak lanjuti dan meningkatkan kerjasama dalam pengawasan fungsional kinerja polri dan pelayanan publik.

Kompolnas dan Komnas HAM, bermaksud dan bertujuan sama yaitu, mewujudkan kerjasama pengawasan,kemajuan dan pelindungan HAM masyarakat dan penegakan hukum di lingkungan Kompolnas dan Polri. Serta untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pengawasan dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum dalam hal keterkaitan antara tugas dan kewenangan Komnas Ham dengan tugas dan fungsi serta tugas, kewenangan dan kewajiban Kompolnas.

Kompolnas dan Komisi Kejaksaan (Komjak), bermaksud dan bertujuan sama, ingin mewujudkan kerjasama dalam rangka pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja kerja perilaku Polri dan Jaksa menyangkut penanganan perkara.

Serta memberikan landasan koordinasi ataupun pengaturan kegiatan bersama dilapangan oleh kedua belah pihak terhadap adanya dugaan penyimpangan kinerja dan perilaku Polri dan Jaksa terkait dengan penanganan perkara.

Kompolnas dan Komisi Yudisial (KY), bermaksud dan bertujuan sama, melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi kedua belah pihak, serta meningkatkan kerjasama dan sinergi dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.

Kompolnas dan Komnas Perempuan, bermaksud dan bertujuan sama yaitu mewujudkan kerjasama dalam pengawasan, kemajuan dan perlindungan terhadap perempuan. Serta penegakan hukum di lingkungan Kompolnas dan Polri, untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pengawasan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum dalam hal adanya keterkaitan dengan antara tugas,fungsi dan wewenang kedua belah pihak.

Kompolnas dan Dewan Pers, bermaksud dan bertujuan sama yaitu, bekerja sama dalam pelaksanaan fungsi,tugas dan wewenang kedua belah pihak  dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka efektifitas fungsi dan pelayanan Polri.

“Dalam maksud dan tujuan yang sama tersebut, semua lembaga/komisi negara serta dewan pers telah bersepaham  dengan Kompolnas terhadap salah satu ruang lingkup pemahaman yaitu adanya pertukaran data atau informasi antara Kompolnas dengan lembaga/komisi negara  serta dewan pers  terkait dengan kinerja kerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat,”Pintanya

Mahfud mengatakan, tentu sangat penting dan mendasar untuk dilaksanakan bagi pihak-pihak yang telah bertanda tangan dengan Kompolnas, karena berbagai permasalahan dengan objek pengawasan, terkait data dan informasi yang ada di lembaga/komisi negara dapat di tukar dengan baik.

“Koordinasi seperti ini kan bagus. Ini telah dituangkan dalam penandatangan MoU antara Kompolnas dengan Lembaga/Komisi Negara dan Dewan Pers,”Ujarnya.

Ia menghimbau, agar nota kesepahaman ini efektif antara Kompolnas dengan Lembaga/Komisi Negara dan Dewan Pers, tentunya harus dilandasi dengan komitmen untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

“Kepada pihak lembaga/komisi negara dan dewan pers,Kompolnas berharap ini dapat dilaksanakan dengan baik. Mari kita saling mendukung dan membantu dalam rangka memajukan bangsa dan negara melalui pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing dengan kesepahaman bersama,”himbau Ketua Kompolnas,”Pungkas. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *