Kompolnas.go,id,Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan dukungan atas pernyataan tegas Kapolri, Jenderal Polisi Idam Azis kepada negara yang tidak boleh takut dengan organisasi kemasyarakat (ORMAS) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Siapapun kelompok yang mencoba melakukan ‘ Bughot ’ kepada Pemerintahan yang sah, dipilih atas kehendak rakyat melalui sistem pemilihan resmi, sudah pasti kelompok-kelompok tersebut harus ditindak tegas menurut prosedur hukum,”tegas anggota Kompolnas, H. Mohammad Dawam,SH.I,MH,kepada Wartawan melalui pesan seluler whatsapp, Jumat (4/12/2020).
Gus Dawam sapaan Mohammad Dawam menjelaskan, tujuan bernegara sebagaimana dalam pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditegaskan secara tersurat: Untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan seterusnya itu.
Sehingga kehadiran negara adalah untuk memastikan terlaksananya ketertiban masyarakat yang adalah bagian penting dimensi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.
Baca Juga: Halangi Polri Saat Bertugas, Kapolri Tegaskan Sikat Ormas Yang Lakukan Aksi Premanisme
“Dalam konteks ini, setiap kelompok masyarakat, bukan sekedar ormas Front Pembela Islam (FPI) siapapun itu, manakal terindikasi kuat melakukan upaya-upaya melanggar asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi diatas, ataupun melakukan gerakan-gerakan radikalisme dalam gagasan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban keamanan dalam negeri,”Ucapnya.
Dawam mengatakan, sebagai aparat penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tugas Polri adalah rangka, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan penyayoman dan pelayanan kepada masyarakat ini kunci pokoknya.
Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tentunya Polri juga harus menghindari diskriminatif, memastikan pelayanan publik yang baik, menjunjung tinggi harkat kemanusiaan secara adil. Sehingga asas “Salus Populi Suprema Lex Exto” (Menjaga Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi) menjadi relevan.
“Saya sebagai Anggota Kompolnas, mendukung langkah-langkah tindakan pencegahan, antisipasi maupun melakukan proses hukum dan tindakan lain yang diperlukan oleh Polri, guna menuju hadirnya keamanan nasional dimana hal ini adalah ruh dan spirit negara utk mewujudkannya,”tutur Gus Dawam.
Dawam menuturkan, sikap tegas Kapolri tentu sangat ditunggu oleh semua pihak.
“Sekali lagi, siapapun, kelompok manapun yang mencoba melakukan tindakan yang mengganggu tindakan ketertiban masyarakat umum, apalagi melakukan ‘Bughot’ (Distrust Yang Diiringi Dengan Melakukan Upaya Menggulingkan Penerintahan Yang Sah) haruslah ditindak menurut standar hukum yang berlaku di Indonesia,”Ucapnya.
Dawam mengatakan, dalam praktik penanganan hukum, haruslah dilakukan oleh Polri dengan proses yang transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan hak-hak warga negara, sesuai dengan porsi keadilan
“Dengan demikian sistem keamanan dalam negeri benar-benar terjaga, sehingga Indonesia sebagaimana banyak dinyatakan sebagai: Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghofur (Negeri Loh Jinawi Yang Hidup Nyaman Antar Warganya. Dalam hal ini saya berharap prosedur penanganan hukum oleh aparat penegak hukum benar-benar dilakukan dalam rangka hal diatas: untuk menjaga keselamatan rakyat,”Pungkasnya. (CNI-01)