Kompolnas Hadirkan Pakar Hukum Bersama Mabes Polri Dan Dua Kementerian, Bahas Penyempurnaan PERPRES Nomor 17 Tahun 2011

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Pembahasanan dan penyempurnaan draft perubahan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), digelar oleh Komisioner Kompolnas periode 2020-2024 dalam Focus Group Discoussion (FGD) dengan tema “ Menjaga Independensi Pengawasan Fungsional Menuju Polri Yang Profesional, Modern dan Terpercaya,” bertempat di Hotel Grandhika Jakarta.

Pelaksanaan FGD revisi Perpres nomor 17 tahun 2020, yang berlangsung selama 3 hari, dimulai pada Rabu 25 November 2020 hingga Jumat 27 November 2020, dibuka langsung oleh  Menteri Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD. Serta turut dihadiri oleh Kadivkum Polri, Tokoh Pemuda Muhammadiya, Srena Polri, Advokat Hukum, Kepala Sekretariat Kompolnas, Brigjen Pol, Purwolelono, para Komisioner Kompolnas periode 2020-2024, Komisoner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Drs, Bekto Suprapto, Dr Benedictus Nurhadi, SH, M.Hum.

Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si, dalam laporan pertanggung jawabnya menyampikan, ucapan terima kasih dan apresiasi oleh semua pihak yang telah berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan dan komentar pada pelaksanaan FGD revisi Perpres nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas.

“ Masukan dan pokok-pokok pikiran yang telah dirampungkan, akan kami jadikan sebagai pedoman dalam rangka penyempurnaan draft revisi Perpres tentang Kompolnas,”tutut Benny Mamoto.

Sekretaris KOMPOLNAS, Irjen Pol (Purn), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si
Sekretaris KOMPOLNAS, Irjen Pol (Purn), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si

Mamoto menuturkan, salah satu pihak yang paling penting peranannya dalam realisasi revisi Perpres tentang Kompolnas adalah Kementerian Pembangunan Nasional dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) dan Kemeterian Keuangan (KEMENKEU).

“ Sehingga kami memandang pelu untuk melakukan diskusi dan dialog lebih lanjut dengan pihak-pihak yang berkompeten di Kemenpan RB dan Kemenkeu,”

Pelaksanaan FGD revisi Perpres nomor 17 tahun 2011, dihari pertama, Rabu (25/1/2020), dipimpin langsung oleh anggota Kompolnas Yusuf,S.Ag, MH, dengan nara sumber, Irwasum Polri yang diwakili oleh Wakil Irwasum, Irjen Pol Drs, Agung Wicaksono,M.Si, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif,SH, Prof Dr. Nur Hasan,SH,MH, (Pakar Hukum Tata Negara), Satya Susanto,S.Sos, M.A (Perwakilan Menteri Keuangan RI), Nanik Murwati, SE,M.A (Asisten Deputi Asesmen Dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan Dan Tata Laksana Politik,Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah). (CNI-01)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *