Jakarta,CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) melakukan pembaharuan nota kesepakatan bersama 6 Lembaga dan Komisi Negara.
Pembaharuan nota kesepakatan bersama 6 Lembaga dan Komisi Negara, yang berlangsung di ruangan grandwijaya Hotel Grandhika, pada Rabu (2/12/2020), dipimpin langsung oleh Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Dr Benny Jozua Mamoto, SH,M.Si. Serta turut dihadiri oleh para Komisioner Kompolnas,perwakilan 6 Lembaga dan Komisi Negara, dan para Kabag Sekretariat Kompolnas.
Pelaksanaan pembaharuan nota kesepakatan Kompolnas bersama 6 Lemabaga dan Komisi Negara diantaranya:
- Kompolnas dengan Komisi Kejaksaan RI, terkait penguatan pengawasan kinerja dan perilaku aparat kejaksaan dan kepolisian.
- Kompolnas dengan OMBUDSMAN RI, terkait Pengawasan Pelayanan Masyarakat Oleh Polri.
- Kompolnas dengan Komnas HAM, terkait Perlindungan,Pemajuan Dan Penegakan HAM.
- Kompolnas dan Komisi Yudisial RI, terkait Penguatan Pengawasan Sistem Peradilan Pidana.
- Kompolnas dan KPK RI, terkait upaya pemberantas tindak pidana korupsi.
- Kompolnas dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana.
Sekretaris Kompolnas, dalam arahanya menuturkan, pembaharuan nota kesepakatan merupakan moment yang sangat bagus di penghujung tahun ketika lembaga-lembaga negara maupun Komisi Negara, dapat memperbaharui apa yang telah dibuat oleh Kompolnas beberapa waktu lalu yaitu MoU (Memorandum of Understanding). Tentunya sangat diharapkan tahun depan dapat terselesaikan dan sebagai payung hukum bagi Kompolnas dalam melakukan kerja sama.
“Pembaharuan nota kesepakatan bersama 6 Lembaga dan Komisi Negara terkesan mendadak dilakukan oleh Kompolnas karena tuntutan keadaan,”akui Sekretaris Kompolnas
Mamoto menuturkan, saat ini kita tengah menghadapi revolusi industri 4.0, era distraktif, tentunya berdampak pada perubahan yang terjadi masyarakat begitu dasyat. Sehingga bila tidak di sikapi bersama,sudah tentu yang terjadi adalah setiap Institusi akan menjadi sasaran. Contohnya, di Kompolnas sendiri menerima adanya isu viral pelanggaran oknum Polri, yang belum diketahui oleh Kompolnas tetapi telah lebih dahulu telah di viralkan di masyarakat. Inilah yang menuntut untuk Kompolnas harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat.
“Bagaimana kecepatan respon, bagaimana keakuratan data informasi itu menjadi penting dan tidak menjadi bagian dari berita bohong (Hoax). Ketika kita merespon suatu isu dan ternyata itu berita bohong tentunya akan menjadi bumerang bagi Kompolnas dan lembaga-lembaga kerja sama. Oleh sebab itu, bila dibaca kembali, isi MoU yang ada tentunya Kompolnas akan sepakat untuk bagaimana pertukaran data, informasi antara institusi bisa dilakukan efektif dengan lembaga dan komisi negaram,”Ucapnya.
“Hal ini perlu dibangun jaringan secara online. Apa saja yang perlu dan di ijinkan untuk shering sebagai aturan bersama. Sehingga pelayanan kepada publik semakin cepat akurat dan kepercayaan publik kepada institusi semakin meningkat,”Tambahnya.
Mamoto mengatakan, dalam kaitannya dengan peningkatakan kepercayaan publik, tentunya diperlukan adanya kesepakatan bersama Kompolnas dengan Institusi yang akan memperpanjang hubungan kerja sama.
“Silahkan tiap-tiap institusi menyampaikan point-point perubahan, yang tentunya akan di tindak lanjuti secara teknis, dari tim Kompolnas yang akan melakukan koordinasi dengan Institusi yang melakukan kerjasama, terkait rumusan isi MoU, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama penandatangan perpanjangan MoU,”himbau Sekretaris Kompolnas.
Menanggapi pembaharuan nota kesepakatan, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr.Barita Simanjuntak,SH,MH CFRA, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kompolnas atas tanggapan untuk memperbaharui nota kesepakatan kerja sama dengan lembaga-lembaga negara yang menerima layanan dan pengaduan masyarakat.
“Apresiasi untuk Kompolnas, yang kembali melakukan pembaharuan nota kesepakatan. Ini sebuah kerinduan bagi lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum, dapat berkoordinasi dan satu atap dalam satu forum yang sifatnya koordinasi. Ini sangat bagus sehingga ini harus dilakukan secara bergantian tidak hanya untuk kepentingan MoU, tetapi menjadi sebauah koordinasi lintas lembaga yang dilakukan entah selama 3 atau 4 bulan. Dan Komisi Kejaksaan RI siap menjadi tuan rumah untuk pembaharuan nota kesepakatan berikutnya,”ungkap Ketua Komjak RI.
Menurutnya, suatu lembaga negara yang bertugas menerima pengaduan masyarakat, tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dan kerja sama dengan lembaga negara lainnya. Hal ini perlu dilakukan mengingat layanan kepada masyarakat di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), maupun bidang pengawasan penegakan hukum menjadi tugas dan tanggung jawab lintas lembaga negara.
“ Karena masalah hukum baik itu di Kejaksaan atau Polri dan peradilan ada keterkaitan satu sama lain. Dan jika diperkenankan dan disepakati, lembaga-lembaga Negara yang melakukan kerja sama dengan Kompolnas bisa membuat sebuah forum koordinasi antara lembaga, yang secara regular apakah dilakukan 3 bulan atau 4 bulan. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelayanan dan kinerja kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik,”ucap Barita.
Barita mengatakan, Komisi Kejaksaan RI menyambut gembira isi dari MoU yang selama ini dilakukan oleh Kompolnas dan Komisi Kejaksaan, masih relevan namun beberapa point yang perlu dikembangkan dan di tambahkan dengan staf terkait dengan masalah teknis.
“Prinsipnya Komisi Kejaksaan RI mengharapkan MoU atau perjanjian kerja sama bisa ditindak lanjuti oleh Kompolnas dan semua lembaga-lembaga negara lainnya. Kalau dipertemuan ini bisa disepekati bersama, pertemuan berikutnya akan membahas terkait dengan payung hukum dari kerja sama atau MoU antara Kompolnas dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya.
Menurutnya,bila terjalin baik hubungan kerja sama antara Kompolnas dan lembaga-lembaga negara lainnya, tentunya akan menambah kepercayaan masyarakat, bahwa negara akan hadir disetiap layanan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Menindak lanjuti pembaharuan nota kesepakatan, Kompolnas telah membagi tugaskan kepada setiap Komisioner Kompolnas untuk melakukan koordinasi dengan lembaga dan komisi negara.
Untuk pelaksanaan tugas audensi Kompolnas ke Ombusman RI,akan dilakukan oleh anggota Kompolnas, H. Mohammad Dawam, SH.i,MH.
Untuk pelaksanaan tugas audensi Kompolnas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijalankan oleh anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Drs. Puji Hartanto,Iskandar, MM.
Untuk pelaksanaan tugas audensi Kompolnas ke Komisi Yudisial RI, akan dijalankan oleh anggota Kompolnas, Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si.
Untuk pelaksanaan tugas audensi Kompolnas ke LPSK, akan dijalankan oleh anggota Kompolnas, Yusuf Warsin,S.Ag,MH
Untuk pelaksanaan tugas audensi Kompolnas ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), akan dijalankan oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti,SH,LLM.
Untuk pelaksanaan tugas audensi Kompolnas ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, akan dijalankan oleh anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si. (CNI-01)