Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan tersangka Saifuddin Ibrahim, di sikapi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), dengan meminta penyidik Bareskrim Polri agar proses hukum sesuai standard an prosedur dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)
“Sebaiknya saudara SI segera menyerahkan diri ke Aparat Kepolisian. Dan kita pastikan proses penegakan hukum akan berjalan dengan standart dan prosedur yang baik dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia yang bersangkutan,” tutur Anggota Kompolnas, H.Mohhamad Dawam, dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID via pesan whatsapp, Jumat (1/4/2022).
Menurut Dawam, tindakan hukum oleh Polri terkait masalah a quo telah memenuhi kaidah baku hukum yang berlaku yakni dalam penetapan tersangka atas nama saudara SI.
“Saya berharap penerapan hukum ini perlu dikawal bersama sama dalam proses lanjutannya agar memberi pelajaran berharga bagi siapa saja yang melanggar peraturan hukum yang berlaku, dengan mendapatkan porsi yang sesuai apa yang dilakukannya serta memberikan efek jera kepada siapapun juga,”Ujarnya.
Dawam mengatakan, dengan kehadiran negara dalam kasus penistaan agama, yang dilakukan tersangka SI, tentunya untuk mengatur ritme hukum sesuai koridor hukum yang berlaku akan menemukan essensial hukum di Republik ini, bahwa Negara ini benar-benar berlandaskan hukum.
“Yang bersangkutan dipastikan akan diuntungkan dengan penegakan hukum oleh Kepolisian melalui prosedur yang tepat untuk menghindari penanganan hukum oleh publik yang justru hal demikian akan merugikan hak-hak pribadi dan keluarga yang bersangkutan,”tutur Dawam.
Dawam berharap peristiwa ini dijadikan perenungan bersama agar kedepan tidak akan ada lagi provokasi provokasi serupa atas nama agama manapun yang justru akan menjadi blunder yang mengakibatkan yang bersangkutan masuk dalam proses ranah hukum yang berlaku.
“Berharap semua pihak agar memberikan kepercayaan penuh kepada pihak berwajib dalam rangka penegakan hukum yang berlaku seiring citra penegakan hukum kita yang semakin maju dan berkembang,”Harapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a. *CNI-01