Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus perdagangan manusia (Human Trafficking), yang berhasil di ungkap oleh Subdit IV, Direkrotat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, mendapat apresiasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
“Pada prinsipnya Kompolnas memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Subdit IV, Dit Reskrimum Polda Kepri yang telah menangkap tersangka tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri,”ucap anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, S.Ag, MH. Keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, Selasa (3/8/2021)
Yusud mengatakan, Kompolnas juga meminta dan berharap agar kasus perdangan orang tersebut segera dituntaskan secara profesional oleh penyididik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Serta dan dapat mengungkap dan menangkap jaringan perdagangan manusia di wilayah Kepri.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri, Selamatkan Wanita Korban Perdagangan Manusia Di Kota Batam
“Di sisi lain, kita juga sangat prihatin bahwa kejahatan perdagangan manusia masih kerap terjadi, terlebih-lebih korbannya wanita. Apalagi modus kejahatan tersebut dilakukan dengan bentuk Lowongan Pekerjaan dan dengan kontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan hukum. Tentu ini sangat meresahkan masyarakat. Dalam hal ini, kita berharap Polda Kepri dapat mengungkap dan menindak modus kejatahan perdagangan manusia seefektif mungkin,”Pintanya.
Yusuf juga menghimbau, kepada masyarakat agar tetap waspada dengan modus kejahatan perdagangan manusia, apalagi kalau itu modusnya dengan iklan lowongan pekerjaan di media sosial.
“ Selaku lembaga pengawas ekternal Polri, Kompolnas perlu dihimbau kepada mayarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi dan tawaran yang sangat menggiurkan dalam lowongan pekerjaan. Bagi masyarakat apabila mencurigai adanya informasi yang tidak masuk akal yang beredara di media sosial atau sarana media internet lainnya dapat segera melaporkan ke pihak Kepolisian,”Himbaunya. (CNI-01)