Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus kekerasan dan penganiayaan kepada masyarakat, yang dilakukan oleh empat oknum anggota Polri yang berdinas di Kepolisian daerah Maluku, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, menyikapi kasus kekerasan kepada masyarakat yang dilakukan oleh empat oknum anggota Polda Maluku, Kompolnas berharap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Maluku dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan scientific crime investigation
“Kompolnas sangat menyesalkan adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh empat anggota Polda Maluku. Kompolnas mendorong adanya pemeriksaan secara profesional dan transparan berdasarkan scientific crime investigation kepada mereka,”ungkap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis via Whatsapp, saat di konfirmasi CakraNEWS.ID,Jumat (24/11/2023) .
Juru bicara Kompolnas itu menuturkan, Kompolnas mendorong para pelaku tidak hanya diproses kode etik, melainkan juga diproses pidana.
“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan menjadi UU Nomor. 5 Tahun 1998, sehingga sudah seharusnya seluruh anggota Polri juga taat dan melaksanakan UU tersebut.
Indonesia harus tidak menoleransi penyiksaan, perbuatan yang tidak manusiawi, dan perbuatan yang merendahkan martabat, dan bagi pelakunya harus dihukum berat,”tutur Poengky Indarti.
Baca Juga: Kapolda Maluku Tegaskan, Tindak Tegas Empat Anggota Polda Maluku Penganiaya Warga Batu Merah
Diketahui sebelumnya tindakan penganiayaan kepada masyarakat dilakukan empat oknum anggota Kepolisian Daerah Maluku. Penganiayaan tersebut dilakukan oknum anggota Polda Maluku berinisial, Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob) kepada korban Karim Raharusun, warga Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada hari Sabtu (18/11/2023).
Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku pada hari Senin (20/11/2023).
“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” kata Kombes Rum, Rabu (22/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.
“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” tambahnya.
Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri. “Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku,” ungkapnya.
Aksi kekerasan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota Polri itu sangat disayangkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Pasalnya, diberbagai kesempatan, Kapolda sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.
“Saya menyayangkan terjadinya kejadian tersebut anggota dan pasti akan di proses dan diberikan sangsi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. *CNI-01