Jakarta,CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Polri, melayangkan surat klarifikasi ke Kepolisian Daerah Maluku, terkait kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh dua Anggota Polri Bripka SN dan Briptu RS, yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Maluku.
“Kompolnas sangat menyesalkan jika benar ada 2 anggota Polri yang berdinas di Polda Maluku, yaitu Bripka SN dan Briptu RS diduga melakukan penganiayaan dan perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MS di Ambon,”ucap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis pesan Whatsapp, yang di terima CakraNEWS.ID, Kamis (29/6/2023).
Poengky menegaskan, Kompolnas mendorong pemeriksaan pidana dan etik kepada keduanya secara profesional berdasarkan scientific crime investigation.
“Seluruh anggota Polri wajib melaksanakan tugasnya yaitu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, sehingga jika ada anggota Polri yang justru diduga melakukan penganiayaan dan perkosaan kepada perempuan, maka yang bersangkutan, Bripkan SN dan Briptu RS jelas-jelas melakukan kejahatan dan harus diberikan pemberatan pemidanaan dan diberhentikan dengan tidak hormat,”tegas Poengky.
Poengky mengatakan, Kompolnas mendorong tindakan pencegahan bagi anggota untuk melakukan kekerasan, terutama kepada perempuan dan anak-anak, antara lain dengan pendidikan HAM dan sensitif gender.
“Kompolnas juga melihat bahwa kecenderungan kekerasan dapat dipicu oleh konsumsi miras dan narkoba, maka perlu ada tindakan tegas bagi anggota yang mengonsumsi miras dan narkoba. Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku dan akan mengawal lidik sidik kasus ini guna memastikan lidik sidik dilakukan secara professional,”ungkap Poengky.
Baca Juga:Perkosa Wanita Di Hotel, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Terancam Di Pecat Dari Polri
Diketahui sebelumnya, proses peradilan umum hingga di pecat dari Polri menanti Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Kedua personil Ditresnarkoba Polda Maluku tersebut, di tangkap Propam Polda Maluku lantaran di duga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah seroang wanita berinisial MS, di hotel budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel budget.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN. Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.
“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya. *CNI-01