Kompolnas Minta Korlantas Polri, Tindak Tegas Kendaraan Mewah Gunakan Nomor Polisi Khusus  

Polri

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kebijakan Korps Lalulintas Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus kendaraan dinas Polri, dari RF dan QH diubah menjadi ZZ, mendapat respon baik dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Respon Kompolnas atas kebijakan Korlantas Polri tersebut,di ungkapkan Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn), Drs. Pudji Hartanto Iskandar.

“Kebijakan Korlantas Polri dengan menggantikan nomor Polisi pada kendaraan dinas dari RF dan QH menjadi ZZ  itu kan dalam rangka untuk memperbaiki satu situasi, dari tidak baik menjadi lebih baik. Begitu pula dalam kebijakan pengeluaran nomor pol khusus dengan kode huruf belakang tertentu, yang resmi dikeluarkan oleh Korlantas Polri adalah sangat baik, tinggal pelaksanaanya perlu tertib serta pengawasan yang ketat,” Pudji dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (31/1/2023).

Mantan Kepala Korps Lalulintas Polri itu berharap, dalam hal pengeluaran nomor pol khusus tersebut harus sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh anggota Polri.

“Kepada masyarakat juga saya berharap tidak perlu berusaha untuk menggunakan no pol khusus tersebut,” himbaunya.

Pudji berharap, anggota Korlantas Polri  yang bertugas dilapangan hendaknya tegas dalam melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mewah yang menggunakan nomor Polisi khusus. Hal ini dilakukan agar tidak terkesan pembiaran misal no pol sus tersebut digunakan oleh kendaraan (mewah) yang tidak sesuai kendaraan dinas Polri

“Saat ditemui dilapangan kiranya petugas mencurigai bahwa itu tidak sesuai bisa tegas memeriksa sehingga tidak terkesan pembiaran misal no pol sus tersebut digunakan oleh kendaraan (mewah) yang tidak sesuai kendaraan dinas Polri. Kepada masyarakat yang melihat hal itu dapat juga melaporkan kepada Polri, untuk itu perlu juga saluran yang cepat dan mudah untuk melaporkannya,”tegas Pudji Hartanto Iskandar.

Diketahui sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ. Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus

“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *