Kompolnas Minta Polda Maluku, Usut Tuntas Dugaan Ketelibatan Anggota Polresta Ambon Jual Senpi Dan Amunisi Untuk KKB

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri,  yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, dalam transaksi penjualan senjata api dan amunusi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Sebagai Lembaga pengawas eksternal Polri, yang bertanggung langsung kepada Presiden, Kompolnas meminta dengan tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol, Refdi Andri untuk mengusut tuntas, dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dari Polresta P. Ambon dan Pp.Lease, yang diduga terlibat dalam penjualan senpi dan amunisi kepada KKB di Papua.

“Pertama,  Kompolnas sangat menyesalkan masih ada anggota Polri yang menggunakan jalan pintas mendapatkan keuntungan dengan menjadi penjual senjata api dan amunisi. Olehnya itu perlu dikembangkan dari mana asal usul senjata api dan amunisi tersebut, apakah dari mencuri di gudang senjata Polresta Ambon?, atau dari tempat lain?. Jika mencuri dari gudang senjata, berarti harus diperiksa secara menyeluruh pengamanannya. Jika ternyata mendapat senjata api dari pihak lain, harus ditelusuri hingga tuntas asalnya,”tegas Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis kepada Wartawan, Minggu (21/2/2021). .

Poengky menturkan, lebih ironis lagi, senjata dan amunisi ini ternyata untuk dijual pada kelompok kriminal bersenjata di Intan Jaya. Jika benar ada keterlibatan anggota-anggota Polri, tentunya mereka harus diproses pidana dan diproses kode etik guna pemecatannya.

Baca Juga: Polda Maluku Selidiki Pembelian Senpi Dan Amunisi, Dari Kota Ambon Ke Papua

“Untuk pidananya, ada aturan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Kompolnas berharap para pelaku dihukum berat agar ada efek jera,”Ucapnya.

Poengky mengatakan, Kompolnas mengapresiasi kesigapan Polda-Polda yang menjadi wilayah perlintasan senjata api ilegal, khususnya yang akan dijual ke KKB di Papua, antara lain Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Maluku.

Menurutnya, kerjasama Polda-Polda tersebut telah mampu mengembangkan lidik sidik hingga dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Februari 2021 telah berhasil menangkap setidaknya tiga komplotan penjual senjata api ke kelompok KKB di Intan Jaya.

“Polri, khususnya Intelkam dan Reskrim, serta Polda-Polda yang potensial menjadi perlintasan senjata api illegal, harus lebih meningkatkan kerjasamanya dalam memberantas jaringan senjata api ilegal, terutama yang akan dijual ke KKB di Papua, agar perdamaian di Papua dapat terwujud,”Pintanya.

Peongky menuturkan, akhir Oktober 2020 ada komplotan yang ditangkap di Nabire, melibatkan oknum anggota, ASN dan mantan anggota TNI yang jual senjata ke KKB Intan Jaya.

“Januari 2021 ada jaringan internasional menggunakan WNI menyelundupkan senjata ke Papua untuk KKB Intan Jaya. Dan terakhir Februari 2021 ini polisi berhasil menangkap jaringan yang jual senjata ke KKB Intan Jaya melalui jalur Maluku-Teluk Bintuni-Nabire. Ada keterlibatan oknum polisi,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *