Jakarta,CakraNEWS.ID- Video pembakaran bendera merah putih, yang dilakukan oleh salah warga negara Indonesia (WNI), dan viral di media sosial akun tik-tok, mendapat sorota dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
Menyikapi kasus pembakaran bendera merah putih yang viral di medsos tersebut, Kompolnas meminta tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, agar dapat bergerak cepat megusut tuntas kasus tersebut.
“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki kasus pembakaran Bendera Merah Putih oleh seseorang yang disiarkan langsung di Tiktok. Diduga pelaku adalah orang Indonesia yang tinggal di Malaysia. Jika benar demikian, maka kasus ini mirip dengan kasus video parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dilakukan oleh WNI di Malaysia,”ungkap Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti, SH,LLM, yang dikonfirmasi wartawan,Senin (1/2/2021).
Poengky menuturkan,untuk pengusutan kasus ini membutuhkan kerja sama yang baik antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), serta bantuan dari Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Luar Negeri Malaysia.
“Perlu diselidiki apakah pelaku merupakan orang Indonesia berkewarganegaraan Indonesia atau warga negara Malaysia. Jika pelaku warga negara Indonesia, maka setelah yang bersangkutan, dapat ditangkap, akan diserahkan ke Indonesia untuk diproses hukum di Indonesia,”Pintanya.
Poengky mengatakan, yang bersangkutan, bisa dijerat pasal berlapis, yaitu penghinaan kepada Bendera Negara yang melanggar pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pelaku dapat dijerat pasal 66 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,”ucap Poengky Indari.
Untuk diketahui baru-baru ini, dunia maya dan media sosial dihebohkan atas aksi seorang pemuda yang membakar bendera Merah Putih yang belakangan diketahui bahwa hal itu dilakukan oleh warga Aceh yang tinggal di Malaysia.
“Hasil sementara bahwa pelaku orang Aceh tetapi berdomisili di Malaysia,” terang Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Winardy kembali menegaskan, hingga saat ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku itu. Karena polisi baru mengetahui nama dan masih mendalami profil lengkapnya.
“Tim masih bekerja untuk membuat terang siapa pelaku tersebut. Nama pelaku sudah dikantongi. Namun profil lengkapnya masih di telusuri,” tuturnya.
Lanjutnya, hal itu termasuk lokasi pembakaran bendera yang masih didalami. “Untuk lokasi pembakaran masih ditelusuri sama Tim Siiber,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beredar sebuah rekaman video yang menampilkan aksi seorang pemuda yang diduga membakar bendera Merah Putih. Hingga polisi turun tangan melakukan penyelidikan. (CNI-01)