Jakarta,CakraNEWS.ID- Penghentian penyelidikan penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh Polres Luwuk Timur, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
Menangggapai penanganan kasus tersebut, yang sempat viral di media sosial, Kompolnas akan memonitor dan mendorong Polri agar kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut, secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Polri Soal Tagar #PercumaLaporPolisi : Kami Pasti Respon Keluhan Masyarakat
“Saya kira langkah Polri membuka kembali penyelidikan kasus tersebut sudah sangat tepat. Kompolnas akan memonitor dan mendorong agar penyelidikan kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,”ucap Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim,dalam keterangan tertulis via pesan whatsapp, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, tim Asistensi Bareskrim Polri yang di turunkan membantu Polres Luwu Timur untuk membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak, kiranya dapat berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk mendapatkan bukti-bukti baru yang sebelumnya tidak di temukan.
Baca Juga: Polri Soal Kasus Dugaan ‘Ayah Perkosa Tiga Anaknya’ : Kami Cari Bukti Baru
“Sampai sejauh ini, penyelidikan sebelumnya telah sesuai standart prosedur, karena tidak menemukan bukti-bukti sehingga penyelidikannya harus dihentikan. Dalam hal ini, ketika dibuka kembali penyelidikan, tentu dari pihak Pelapor sangat diharapkan dapat menyampaikan bukti baru yang sebelumnya tidak ditemukan. Atau dari Tim Asistensi Bareskrim sendiri dapat memberikan arahan kepada penyidik dalam mencari bukti-bukti yang sebelumnya tidak ditemukan,” Ujarnya. (CNI-01)