Site icon Cakra News

Kompolnas RI Minta, Cuitan Akun FB Denny Siregar Perjelas “ Santri Teroris ”

Kompolnas.go.id, Jakarta- Laporan kasus Undang-Undang ITE, terkait cuitan akun media sosial Facebook Denny Siregar pada tanggal 27 Juni 2020, yang dilaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ilmi Tasikmalaya, ke Polres Tasikmalaya beberapa pada bulan Juli 2020, mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia.

Cuitan akun FB,Denny Siregar, berupa tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’, ditanggapi oleh anggota Kompolnas RI,H.Mohhamad Dawam,SH.I,MH.

H.Mohhamad Dawam, sapaan akrab Gus Dawam, yang dikonfirmasi wartawan melalui telephone selulernya, Kamis (22/10/2020) mengatakan, proses hukum kepada akun Facebook Denny Siregar, terkait dengan unggahan santri teroris, yang tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, harus di tuntaskan secara hukum.

Dawam menuturkan, pemilik akun Facebook Denny Siregar, haruslah dilihat dan dibaca dari dua aspek: prosedur dan kontensnya. Prosedur dimaksud adalah bahwa informasi terkait proses penegakan hukum adalah bagian dari informasi yang dirahasiakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di pasal 17. Di pasal itu memuat banyak kriteria.

“Saya berpendapat bahwa informasi apapun terkait substansi penyidikan termasuk pemeriksaan saksi, dan tersangka adalah infornasi Publik yang dikecualikan. Oleh karenanya termasuk upload isi dan foto-foto siapapun yang dalam kapasitas diperiksa oleh penyidik ke publik, dengan berdasarkan hukum tidak dibenarkan,”ucap Dawam

Dawam mengatakan, bila dikaji dari aspek kedua yaitu pesan dan kontens sekaligus konteks sebuah foto tersebut denga narasi yang dibangun adalah: santri dan teroris.

“Menurut saya perlu diperjelas ini maksudnya pesan yang ingin disampaikan penulis ke publik, santrinya apa terorisnya. Jika yang diharapkan terekspos ke publik adalah santrinya yang identik denga teroris, maka pendevinisiannya yang harus ditata ulang,”ucap Dawam.

Dawam menuturkan, paradigma berfikirnya akun FB Deni Sirregar harus di clearkan. Sebab apa?. Menurutnya, devenisi teroris adalah devenisi, yang sangat berbeda  dengan santri. Santri adalah identik orang yang dengan sengaja menuntut ilmu agama, yang dengan ilmu agama itu memperbaiki diri dalam konteks perbaikan perilaku pribadi dan agamanya.

Sedangkan teroris adalah orang yang berperilaku merusak pada tatanan sosial kemasyarakatan yang ada. Jadi,semua bentuk perusakan tatanan nilai-nilai sosial di masyarakat bisa dianggap sebagai teroris. Dalam bahasanya teroris adalah At-Tadmiir (penghancuran), sedangkan Santri lebih cenderung pada keseriusan seseorang dalam memahami ajaran agama bisa disebut dengan Al-Ijtihaad. Kesungguhan seseorang dalam memahami ilmu agamanya.

“Mencampur adukkan santri sebagai teroris dengaan pola paradigma seperti ini adalah kekeliruan, cara berfikir yang tidak obyektif dan konperehenshif,”Ucapnya.

Dawam mengatakan, terkait penanganan Polisi dalm menangani sebuah kasus hukum, yang memang harus berprisip pada dua hal: 1. Keadilan, dan 2. Dengan cara-cara dan prosedur yang benar menurut hukum, dengan standar operasional pelayanan (SOP) yang sesuai dengan melakukan diskresi yang tepat juga dengan cara-cara penanganan yang berkesesuaian dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Menurut saya tidak ada masalah juga Kepolisian memeriksa siapapun termasuk santri dengan landasan dan prinsip: siapapun yang diperiksa dihadapan hukum harus diproses denga prosedur yang benar, berkeadlian. Namun disisi lain harus juga dilihat, jika memang tidak terbukti bersalah dalam pandangan hukum, jangan juga dipaksakan menjadi persoalan hukum. Hal ini terkecuali dalam pemeriksaan terhadap santri. Saya berharap, suatu waktu bisa bareng bersama Bung Denny Siregar, nyantri ke sebuah Pesantren dengan pengertian pesantrean sebenarnya yang cenderung mengajarkan pengetahuan dan etika dasar (adab) dalam bentuk konkrit,” Pungkasnya. (FER)

Exit mobile version