Jakarta,CakraNEWS.ID- Menanggapi adanya kasus dugaan penerlantaran anak dan istri selama 20 tahun yang dilakukan oleh, Aipda Agus Yulianto, anggota Polri yang bertugas di Polres Maluku Tenggara Barat, Polda Maluku, yang oleh korban istrinya MJW, sudah dilaporkan kepada Bid Propam Polda Maluku, maka Kompolnas berharap kasus tersebut dapat diproses tuntas.
Ketegasan tersebut, diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI), Poengky Indarti, SH,LLM, yang ditemui CakraNEWS,ID, diruangan kerjanya, Senin (3/8/2020).
Pongky Indarti menegaskan, jika terbukti bersalah, Aipda Agus Yulianto, tidak hanya dijerat sanksi disiplin dan kodek etik Polri, melainkan juga sanksi pidana, karena penerlantaran anak dan istri, termasuk masuk sebagai tindak pidana berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan pasal 5 UU PKDRT, ada 4 macam kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
“Saya berharap kasus ini dapat dilihat secara seksama, apakah bentuk kekerasannya penelantaran saja? Ataukah ada unsur kekerasan fisik dan psikis juga yg mengawali adanya penelantaran. Misalnya, apakah ada paksaan fisik dan psikis?. Hal ini dapat digali lebih jauh oleh penyidik. Sehingga proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan tindakan yang dilakukan,”tegas Poengky Indarti.
Poengky, juga berharap agar korban atau kuasa hukumnya dapat melaporkan kasus ini kepada Kompolnas, sehingga kami dapat memonitor proses pemeriksaan kasus ini. (CNI-01)