Jakarta,CakraNEWS.ID- Surat Telegram Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, yang menginstrukssikan jajaran Kapolda dan Kapolres untuk menindak tegas personil yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan, mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
“Surat Telegram Kapolri, ini bagus sebagai pedoman cara bertindak bagi pimpinan, agar anak buah di lapangan tidak melakukan kekerasan berlebihan. Selaku anggota Kompolnas, saya melihat perlunya juga re-edukasi Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri kepada seluruh anggota, serta pelatihan ketrampilan yang berulang-ulang agar tindakan Kepolisian di lapangan sesuai dengan aturan hak asasi manusia,” ungkap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangan tertulis via Whatssap yang diterima CakraNEWS.ID, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, anggota polri yang menjalankan tugas kedinasan di lapangan, perlu dibekali juga ketrampilan bagaimana melakukan tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai HAM, sehingga jangan sampai dilakukan dengan cara-cara membanting atau melukai target.
“Saya juga melihat perlunya dipertimbangkan penggunaan Body Camera dan Dashboard Camera. Di satu sisi dapat mengawasi tindakan anggota di lapangan, di sisi lain dapat dijadikan sebagai akuntabilitas bagi masyarakat,”Pintanya.
Poengky menuturkan, di negara-negar maju, misalnya di AS dan Inggris, penggunaan teknologi body camera dan dashboard camera dianggap mampu menurunkan kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat Kepolisian.
“ Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, harus segera diproses dan ada punishment sebagai efek jera. Pimpinan juga harus memberikan contoh tindakan yang baik bagi seluruh anggota,” Ucapnya.
Poengky mengatakan, selama pandemi Covid-19, Polri sudah berjuang luar biasa membantu Pemerintah menangani pandemi Covid-19. Jangan sampai prestasi Polri yang sangat baik itu tercederai dengan tindakan oknum anggota yang tidak bertanggungjawab. (CNI-01)