Bula, CakraNEWS.ID – Lembaga Gerakan Peduli Rakyat Sehat (LGPRS) melayangkan desakan keras kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di wilayah tersebut.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi CakraNEWS.ID pada Senin (7/4/2025), Ketua LGPRS, Nyong Kapailu, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap buruknya kondisi sebagian besar Pustu di Kabupaten SBT. Ia menyebut banyak fasilitas pelayanan kesehatan tingkat desa itu kini berada dalam kondisi rusak parah dan tak layak digunakan.
“Beberapa gedung ditemukan dengan kondisi atap bocor, pintu rusak, bahkan dipenuhi kotoran hewan seperti najis kambing dan rumput liar. Ini jelas membahayakan, baik bagi petugas medis maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” ujar Kapailu.
Menurut Kapailu, dari sekitar 80 unit Pustu yang tersebar di SBT, sebagian besar tidak hanya mengalami kerusakan fisik, tetapi juga minim dari sisi pemanfaatan dan pelayanan medis yang optimal. Hal ini, lanjutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat akan pelayanan kesehatan.
Padahal, Kapailu menegaskan bahwa keberadaan Pustu sangat vital, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan jauh dari Puskesmas atau rumah sakit. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pustu memiliki peran penting dalam memperluas akses dan mutu pelayanan dasar, termasuk pelayanan ibu dan anak, imunisasi, penyuluhan kesehatan, serta program promotif dan preventif lainnya.
Lebih jauh, Kapailu menyoroti kondisi Pustu di wilayah Negeri Administratif Aran, Tuha, dan Bas (ATUBA) yang hingga kini belum memberikan manfaat maksimal.
Ironisnya, tambah Kapailu meski formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dialokasikan sejak tahun sebelumnya, pelayanan kesehatan di wilayah tersebut tetap stagnan dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Kita melihat ini bukan hanya masalah infrastruktur yang tidak memadai, tetapi juga menyangkut tata kelola dan sistem pengawasan yang lemah. Seharusnya Dinas Kesehatan SBT peka dan bertindak sebelum masalah ini semakin meluas,” tegasnya.
Menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Kapailu mengingatkan bahwa pemenuhan hak atas layanan kesehatan merupakan kewajiban negara dan menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah.
“Kami minta Plt. Kepala Dinas Kesehatan SBT segera melakukan survei dan audit menyeluruh ke setiap Pustu. Jangan tunggu sampai fasilitas tersebut roboh baru bergerak. Kesehatan adalah hak dasar masyarakat, dan negara wajib hadir untuk menjamin pemenuhannya,” pungkas Kapailu.***CNI-06