Ritual adat yang dihadiri oleh para raja dan pemangku adat petuanan se-Kabupaten Buru serta perwakilan desa Bara tersebut menandai telah berakhirnya konflik.
Namlea CakraNEWS.ID– Masyarakat ada Buru di Kecamatan Fena Leisela bersama managemen PT. Inagri Cipta Nusantara (PT.Inagro) gelar ritual adat Nanlahin diikuti dengan prosesi penanaman perdana.
Prosesi tersebut sebagai tanda dimulainya operasi perusahan diatas lahan tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buru, Senin (22/4) menolak kehadiran PT Inagro di Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru.
Kemudian atas prakarsa Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dilakukanlah proses mediasi pada Jumat (10/5) yang berbuah manis. Kapolres Buru dalam proses mediasi menaruh harapan agar penyelesaian konflik lahan antara warga desa Bara dengan Soa Gibrihi dapat dibicarakan dengan damai dan tanpa konflik.
“Maksud saya mengundang bapak-bapak disini adalah untuk melakukan mediasi. Hari ini Polres Buru sengaja menghadirkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan. Saya berharap dapat diselesaikan dengan kepala dingin sehingga semua persoalan dapat terselesaikan”, ucap Kapolres Buru dalam sambutannya.
Akhir dari proses mediasi tersebut, masyarakat desa Bara mengakui masuknya Kawasan mereka dalam wilayah adat petuanan Leisela sehingga penyelesaian perbedaan pendapat mengenai batas wilayah disepakati untuk diselesaikan berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Para pihak akhirnya sepakat berdamai dan tunduk patuh serta taat kepada Raja Leisela. Mengenai persoalan batas wilayah antara Desa Bara dengan Soa Gibrihi pun disepakati untuk nantinya akan dibicarakan Bersama dengan dipimpin oleh Raja Leisela.
Ritual adat yang dihadiri oleh para raja dan pemangku adat petuanan se-Kabupaten Buru serta perwakilan desa Bara tersebut menandai telah berakhirnya konflik.
Selain itu, prosesi ini menunjukkan bentuk dukungan bulat dari masyarakat adat Kabupaten Buru atas investasi yang didatangkan oleh PT Inagro.
Dalam sambutannya, Arif Hentihu, Wakil Raja Petuanan Leisela mengemukakan bahwa ritual adat nanlahin merupakan suatu kebiasaan turun temurun di kalangan masyarakat adat Buru yang selalu dilakukan sebelum memulai proses menanam.
Tujuannya agar proses yang dilakukan mendapatkan restu dari alam semesta sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan generasi.
“Ritual adat nanlahin ini di kita di Buru biasa dilakukan sebelum menanam dengan harapan kalau boleh tanaman tumbuh subur dan bermanfaat bagi anak-cucu”, ungkapnya
Proses ini turut disambut baik oleh PT Inagro. Arsad Souwakil, perwakilan PT Inagro menyatakan bahwa dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan proses selanjutnya menjadi semakin lancar dan produktif.
“Kami berharap proses kedepan semakin berjalan lancar dan manfaat perusahaan bisa dinikmati masyarakat secara luas”, tuturnya.
Publik khususnya masyarakat Kabupaten Buru patut berbahagia. Pasalnya, perseteruan lahan antara desa Bara dan Soa Gibrihi telah berlangsung cukup lama dan selama itu pula belum dapat ditemukan titik temu yang baik untuk semua pihak.
Tercatat bahwa perseteruan tersebut telah terjadi sejak tahun 2003, bahkan telah sampai ke meja pengadilan. Bukannya mereda, perseteruan justru semakin meruncing. Kehadiran PT Inagro seolah menjadi pemicu muncul kembalinya luka lama. Untungnya, persoalan-persoalan mampu diselesaikan dengan duduk bersama dan mengedepankan hukum adat.
Hal ini sekaligus merupakan momentum positif dimana eksistensi hukum adat diakui dan ternyata mampu menjadi solusi penyelesaian konflik di kalangan masyarakat Kabupaten Buru.*** CNI-07