Ambon, CakraNEWS.ID– Belakangan berhembus kuat isu dugaan tindak pidana korupsi Dana Covid-19 dan Anggaran Reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadli lie.
Hal ini menarik perhatian Konsorsium Pemuda Seram, melalui fungsionaris, Jovandri Aditya Kalaimena.
Dikatakan, melalui sejumlah informasi, kasus tersebut telah disidik oleh team penyidik kejaksaan tinggi Maluku.
Namun beberapa pihak turut melakukan penekanan di media sosial maupun aksi demonstarsi yang seakan-akan dugaan mereka itu benar-benar telah terjadi.
“Dalam konteks penyampaian pendapat di depan umum sah-sah saja. Tapi tidak boleh menggiring opini terlalu jauh, seolah-olah pak Sekda terindikasi tindak pidana korupsi dana covid 19. Ingat bahwasanya dalam ketentuan hukum ada prinsip asas praduga tak bersalah. Dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang meyakinkan dan kuat yang menunjukkan kesalahannya,” ungkap Jovandri, Kamis (07/12).
Dirinya mengingatkan, pihak-pihak berkepentingan untuk tidak sampai kelebihan mengritik yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum.
Dalam dalam penyampaian pendapat ada kata maupun kalimat yang sudah menghina/mencemarkan nama baik seseorang, maka itu bukan lagi bagian dari kritik sosial. Melainkan itu lebih menjurus pada hal hal yang berbau prokatif bahkan fitnah.
“Perlu ditegaskan bahwa kami tidak segan-segan untuk melaporkan siapapun yang telah mengihina/mencemarkan nama baik Pak Sekda dengan sengaja maupun tidak sengaja,” tegas dia.
Jovandri berharap semua pihak sapat menahan diri untuk tidak terprovokasi. Memberikan ruang serta menghormati hukum dengan menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah.
“Percayalah, hukum itu bekerja berdasarkan fakta-fakta bukan berdasarkan opini atau asumsi semata. Saya sangat yakin bahwa aparatur penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi maluku akan bekerja secara profesional dan objektif sesuai dengan pranata hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas dia.***