Ambon,CakraNEWS.ID- Menyikapi isu yang dilayangkan oleh sejumlah oknum terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) PAN, Nita Bin Umar pada proses pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, maka perlu dilakukan penegasan, dugaan melalui isu tersebut tidak benar adanya.
Hal ini dikatakan Jovandri Aditya Kalaimena, Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram (Konsperam), Selasa (19/ 03/2024).
Dikatakan, proses penyelenggaraan yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga ke KPU tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tentunya sudah melalui regulasi. Sehingga, siapapun dia kandidatnya tidak memiliki ruang untuk melakukan tindakan kecurangan.
“Disisi lain pengawas pemilu dari tingkat PTPS hingga BAWASLU telah diberikan hak konstitusi untuk mengawasi proses penyelenggaraan dan hingga kini tidak ada laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan oleh media,” akui dia.
Lanjut Kalaimena, dapat dinilai dugaan yang di muat dalam media tersebut terkesan fitnah. Sebab data-data yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta saat perhitungan di tingkat PPK. Bahkan terkesan ngaur dan abal-abal.
Akan tetapi jika data yang disampaikan merujuk pada data SIREKAP, maka oknum menyebar informasi itu harusnya lebih peka dalam meng-update informasi. Sebab Pernyataan komisioner KPU RI sudah jelas, bahwa data SIREKAP yang telah dihentikan diakibatkan karena mengalami banyak data yang tidak akurat.
Mengutip pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Holik pada Liputan6.com “kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. Artinya, ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota justru akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka.
“Olehnya itu, baik oknun maupun media harusnya dilarang menyampaikan berita yang mengandung kebohongan, fitnah dan lain-lain agar tetap menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.*CNI-04