Jakarta,CakraNEWS.ID- Sinergitas antara Kementrian Kelautan dan Perikanan bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 54,978 ton ikan patin yang telah di fillet senilai 2,7 Milyar Rupiah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu dalam konferensi pers, Senin (10/8/2020) mengungkapkan, penggagalan penyelundupan Ikan Illegal ini merupakan hasil operasi gabungan antara PSDKP, BKIPM dan Polairud yang telah dilakukan sejak tanggal 26 Juli 2020, dan pada tanggall 7 dan 8 Agustus 2020.
Dari operasi gabungan tersebut, personil KKP bersama Korpolairud Baharkam Polri, berhasil mengamankan 4 truk kontainer thermo king yang berisi ikan patin fillet seberat 54,978 ton.
“Penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia. Setidaknya, ada sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009,”ungkap TB Haeru Rahayu.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Rina dalam keterangan-nya mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan bentuk dari sinergitas dan kerjasama yang baik antara KKP, BKIPM dan Polairud.
“Modus dari penyelundupan ini adalah dalam manifest atau surat jalan truk kontainer menyebutkan isinya adalah cumi-cumi dan tidak adanya sertifikat kesehatan pada keempat kontainer tersebut,”ucap Rina.
Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H, M.Hum, sangat mengapresiasi operasi penggagalan penyelundupan ikan patin illegal ini.
“Walaupun situasi sekarang sedang pandemi Covid-19 Polairud bersama Kementerian dan Lembaga terkait (KKP dan BKIPM) tidak akan pernah kendor dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan,”tegas Kakorpolairud Baharkam Polri.
Menurutnya, adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi pandemi seperti ini tentunya sangat mengganggu ekonomi kerakyatan di Indonesia. Oleh karena itu Polairud dan KKP akan terus bekerja dan tidak akan berdiam diri untuk mengusut tuntas tindak pidana illegal fishing yang merugikan negara, maupun para nelayan Indonesia.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengetahui kelompok atau corporate yang menjadi dalang atas semua ini. Setelah penyelundupan ikan patin fillet ini berhasil digagalkan oleh tim, saat ini, ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tutup Kakorpolairud Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H, M Hum. (CNI-01)