Maluku,CakraNEWS.ID- Mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing T.A. 2017, E. S. alias D, di tangkap dan di amankan penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polrestra Pulau Ambon dan Pp.Lease. E. S. alias D, di tahan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, lantaran melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Negeri Hitu Mesing tahun anggaran 2017, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 507.951.472,00 (lima ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah)
“Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian penahanan terhadap tersangka bertempat di Rutan Polresta P. Ambon Pp. Lease,pada Senin (13/6/2022),”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik,dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Mido mengatakan, penetapan tersangka kepada E. S. alias D, berdasarkan, hasil penyidikan yang didalamnya telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 95 orang, pemeriskaan ahli, penyitaan dokumen dan barang terkait, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan gelar perkara.
“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Pungkasnya. *CNI-01