Batam,CakraNEWS.ID-Kasus pencurian di kapal Tanker MT Horizon Maru, berhasil diungkap oleh kapal patroli Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Kepulau Riau.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dalam rilisnya kepada Wartawan, Selasa (21/1/ 2020) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian di atas kapal Tanker MT Horizon Maru, berawal dari adanya laporan yang diterima oleh personil KP Baladewa-8002 dari anak buah kapal (ABK)Tanker MT Horizon Maru, mengenai adanya aksi pencurian di atas kapal tersebut.
Mendapat laporan tersebut, KP Baladewa-8002 yang saat itu tengah melaksanakan tugas patroli di wilayah perairan Kepri dan Kalimantan langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru yang tengah berlabuh di Perairan Kabil, Selat Riau. Saat tiba dilokasi Personil KP Baladewa-8002, langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Berdasarkan informasi yang diterima oleh personil KP Baladewa-8002 dari ABK kapal tanker MT Horizon Maru mengatakan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 04.45 WIB
Kejadi tersebut berawal ketika kapal tanker MT. Horizon Maru, yang saat itu sedang berlabuh di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil, mendapati ada 4 orang (2 orang di atas kapal dan 2 orang di perahu) yang diduga sedang melakukan pencurian di atas kapal MT Horizon Maru. Selanjutnya ABK segera melakukan penangkapan kepada para tersangka. Para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT. Horizon Maru.
“Dari kejadian tersebut seorang pelaku berinisial I.L berhasil diamankan sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa menuju KP.Baladewa-8002 di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tutur Harry.
Perwira tiga melati itu mengatakan, dari tangan satu orang pelaku yang berhasil diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah karung yang berisikan: 6 buah spindle exhaust valve,3 buah setting exhaust valve,1 buah cover lo cooler,1 buah nozzle las,1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau.
Kejadian pencurian tersebut mengakibatkan kapal tanker MT Horizon Maru mengalami kerugian materil berupa 2 set alat pancing dan 2 ekor burung murai batu berhasil di gondol para pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku I.L yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh personil KP Baladewa-8002 disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun,”Ungkapnya. (CNI-01)